|
Ditulis oleh Nabas/Papos
|
|
Senin, 09 Februari 2009 07:00 |
|
SENTANI(PAPOS)-Menjelang Proses Pergantian antar Waktu yang akan dilakukan oleh DPC Partai Damai Sejahterah Kabupaten Jayapura, atas seorang kader, seperti harapan dari ketua DPC partai PDS kabupaten Jayapura, Papua Pos edisi (7/2) kemarin. nampaknya akan mengalami kendala, pasalnya PAW tersebut secara pribadi oleh anggota DPRD yang bersangkutan telah mengajukan surat kepada ketua DPRD dan pengadilan untuk segera membatalkan PAW tersebut.
Hal ini ditanggapi dingin oleh ketua Badan kehormatan DPRD Kabupaten Jayapura, Rex Suebu. Menurut Rex, keberatan yang diajukan oleh Anggota DPRD yang akan di PAW merupakan haknya secara pribadi, tetapi juga harus melihat ketentuan-ketentuan organisasi masing-masing. Meskipun surat tersebut mempunyai dasar hukum. Karena setiap anggota DPRD yang ada di lembaga legislative diangkat dan diberhentikan oleh surat keputusan Gubernur Provinsi Papua. “Saya minta pimpinan harus melihat aturan yang berlaku dilembaga ini,” ujarnya kepada Papua Pos ketika ditemui di Sentani, Sabtu (7/2) kemarin. Dikatakan, untuk menyelesaikan persolan ini sebaiknya diambil langka-langka yang bijaksana dari pimpinan DPRD dan partai, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari, meskipun masing-masing kubu mempunyai alasan untuk mengganti dan di ganti.(nabas)
|