|
Ditulis oleh Loy/Ant/Papos
|
|
Sabtu, 19 Desember 2009 00:00 |
|
Jayapura (PAPOS) - Kapolda Papua, Irjen Pol. Sekto Suprapto di Jayapura menjelaskan dari kelima orang yang sempat di amankan oleh aparat di antaranya Martinus Katarame (21), Noni Senarwame(35), Yoseph Kwantik (60), Jeep Murib (24) dan seorang anak kecil bernama Yormi Murib, hanya 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jeep Murib.
Jeep Murib dijadikan tersangka karena terbukti menyembunyikan Kelly didalam rumahnya serta ditemukan peluru dari dalam rumah miliknya. Sedangkan keempat lainya setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti sebagai pengikut Kelly Kwalik, maka telah dipulangkan, Kamis (16/12)pagi.
Polisi menetapkan satu diantara lima orang yang tertangkap bersama tokoh Organisasi Papua Merdeka Kelly Kwalik sebagai tersangka. Dia adalah Jeep Murib, laki-laki yang baru berusia 24 tahun.
Polisi menetapkan Jeep sebagai tersangka karena saat penangkapan Jeep terbukti sedang memegang peluru. "Dia dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Nanan mengatakan, Jeep merupakan anggota Kelly. Dalam dokumen kepolisian, Jeep juga mengakui Kelly sebagai Jenderal OPM.
Sedangkan empat orang lain yang ditangkap kemarin tidak dikenakan pasal apa pun. "Mereka (hubungannya) keluarga," katanya. Hingga kini tersangka masih berada di Polda Papua. Belum ada rencana dibawa ke Jakarta.
Mengenai situasi Papua, saat ini dalam kondisi aman. Untuk antisipasi, Polda Papua sudah menyiapkan satuan tugas guna mencegah kerusuhan massa.(loy/ant)
|