|
JAYAPURA [PAPOS] – Sebanyak 37 orang asli Papua yang berada di Lembaga Pemasyarakatan wilayah hukum Provinsi Papua terjerat hukum pidana makar.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Provinsi Papua, Nazaruddin Bunas, SH.MH masalah maker sudah trendy di Papua, namun demikian untuk penyelesian masalah ini secara hukum tidak boleh hanya menggunakan satu hukum tetapi harus menggunakan aspek-aspek hukum lainya.
Ditengah bergulirnya Otsus di provinsi paling timur Indonesia ini, sangat rancuh apabila sesuatu permasalahan yang dikemukakan lewat pendapat dilaksanakan secara bersama-sama (demo) dengan golongan tertentu tanpa menimbulkan efek yang siknifikan sudah bisa dijerat dengan pasal undang-undang hukum makar.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Provinsi Papua Nazaruddin Bunas, SH.MH yang ditemui wartawan di Hotel Axton, Rabu (15/4) mengatakan, jika dilihat lebih jauh pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, permasalahan ini jelas merupakan suatu perbuatan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi tatanan kehidupan ketatanegaraan.
Untuk kontes Papua sendiri, katanya, selama ini banyak aksi-aksi yang dilakukan satu golongan untuk mengemukakan pendapat tanpa menimbulkan perbuatan yang menggangu katatanan kehidupan bernegara, tetapi sudah langsung divonis oelh aparat penegak hukum suatu tindakan dan perbuatan yang menjurus pada permasalahan makar.
Padahal, efek yang ditimbulkan dari aksi itu sangat tidak menggangu aspek-aspek social lainya yang sedang berkembang. Sehingga kepada para penegak hukum yang berada di wilayah hukum Provinsi Papua, agar lebih selektif dalam penanganan kasus-kasus yang sama, dan dapat diberikan pasal-pasal diluar kontes Kitab Undang-Undang makar.
Menurut pengakuan dia, secara langsung pernah mengunjungi lembaga pemasarakatan di Kabupaten Nabire dan bertemu dengan terpidana yang dijerat pasal maker.
“ Sangat tidak meyakinkan dari beberapa orang terpidana hanya satu warga yang bisa berbahasa Indonesia. Itupun untuk tulis dan baca belum diketahuinya. Permasalahannya sama dengan terpidana yang lain seperti Bukhtar Thabuni, ketika mengemukakan pendapat dimuka umum langsung dijerat dengan pasal undang-undang maker,” katanya.
Untuk itu kepada penegak hukum di Papua, untuk pemakaian Kitab Undang-Undang pasal maker, harus dikenakan terhadap terdakwa secara selektif. Dalam arti kata hanya dikenakan kepada perbuatan-perbuatan yang secara signifikan jika tidak dihentikan menimbulkan perubahan-perubahan yang melenceng pada UU dan Pancasila serta pada tatanan Negara Republik Indonesia seutuhnya.
“ Sejatinya tardakwa kasus makar hanya terjadi di Papua, jika perbuatanya hanya sebatas formal saja dengan unsur-unsur makar tetapi tidak mempunyai dampak apa-apa, bisa dijerat dengan pasal-pasal lain,” katanya.
Tetapi jika sudah mengandung permasalahan yang melanggar kepatutan dimuka umum. Maka kasus makar bisa dibandingkan dengan Undang - Undang kebebasan mutlak mengemukakan pendapat dihadapan khalayak ramai sejauh masih dalam kerangka UU yang tidak melanggar kehormatan konstitusi dan sepatutnya perlu diberikan penghargaan dan harus dihormati. [cr-55]
|