|
Ditulis oleh Frida/Papua Pos
|
|
Jumat, 20 Juni 2008 00:00 |
|
Jayapura – Viane Menajang alias Clara (27), pramuria Bar Fredy’s, Kamis (19/6) kemarin, digiring masuk ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan meja hijau PN Jayapura atas perbuatannya menganiaya sesama pramuria bar.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Marolop Simamora, SH, dkk, diterangkan JPU R. Nofianto, SH, perbuatan terdakwa dilakukan Kamis (15/5) lalu sekitar pukul 03.00, di mess bar Fredy’s, jalan raya Entrop. Awalnya, terdakwa sedang bercerita dengan sesame karyawan di kamar mess lalu datang korban Anita Kokomore alias Sisil (19) tetapi oleh terdakwa disuruh keluar.Yang terjadi kemudian adalah keributan antara terdakwa Clara dan korban Sisil dimana terdakwa memukul korban 1 kali di wajah hingga korban kemudian pergi ke kamar. Tetapi beberapa saat kemudian terdakwa datang dengan membawa sebuah gelas, lalu mengambil air panas dari dispencer dan mendatangi kamar korban. Sesampainya di kamar korban, air panas yang ada dalan gelas yang dipegangnya, terdakwa siramkan ke arah tubuh terdakwa hingga korban langsung kesakitan. Beberapa teman korban yang ada, yaitu Nancy alias Lani dan Joice alias Lala membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat. Hasil visum dokter, akibat siraman air panas tersebut, korban menderita luka bakar pada leher dan dada. Perbuatan terdakwa ini, oleh JPU dinilai melanggar dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP. Terdakwa yang mendengar dakwaan ini, kelihatan tidak terkonsentrasi pada dakwaan tetapi berusaha untuk menutup wajahnya dari blitz kamera wartawan. Sidang ditunda pekan depan, untuk mendengar keterangan saksi-saksi. **
|