by

Bijaklah Bermedsos, Di Yapen Dua orang Dijadikan TSK Pelanggaran UU ITE

-Daerah, Hukrim-3,057 views

Serui, (Papos)- Fenomena media sosial menjadi kebutuhan sehari-hari mulai dari kaum milenial sampai orang dewasa , Pergaulan didunia Maya ini memungkinkan lebih cepat untuk kita mengetahui informasi serta menyebarkan informasi terkait kejadian maupun menyampaikan pendapat serta perasaan setiap pribadi.

Namun jika tidak bijak menggunakan media sosial bisa berakibat buruk seperti yang dilakukan NF yang sebelumnya seorang korban menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP.Kariawan Barus SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU.Gondam P. SIK, MH dan Kasubag Humas IPTU. Arif Marianto saat Press Release di Mapolres Kepulauan Yapen,Selasa (10/12). Mengatakan , bahwa seorang perempuan berinisial NF ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Anggota DPRD Provinsi Papua Fadly Nasrullah melalui media sosial Facebook (FB). Hal itu terjadi ketika akun FB yang mengatasnamakan korban Fadly dikuasai oleh tersangka berinisial TIK yang berprofesi sebagai Mahasiswa.

Dijelaskan, perkara pelanggaran UU ITE ini kepolisian resor Yapen telah menetapkan dua tersangka, dimana tersangka TIK atas dugaan menggandakan akun FB milik korban Fadly.

Dengan bermodus seolah-olah Fadly tersangka TIK menipu Tersangka NF. Lalu NF pun mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap korban Fadly. Namun ketika korban Fadly sudah memperjelas dan mengklarifikasi pokok permasalahan yang sebenarnya tersangka NF bergeming tidak menghiraukan bahkan cuitannya di beberapa postingan akun Facebook miliknya kembali mencecar Korban Fadly dengan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Tak terima ujaran kebencian yang dilontarkan NF, Fadly pun melaporkan permasalahan ini kepihak kepolisian hingga akhirnya NF ditetapkan tersangka meskipun tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik karena ancamannya dibawah lima tahun namun proses tetap berlanjut.

“Ibu NF ditipu oleh TIK seolah-olah Fadly. ibu ini terpengaruh dan mengeluarkan kata kata yang membuat pencemaran kepada yang sebenarnya, namun biar pun itu dianggap mungkin akun orang lain kalau secara UU ITE itu pencemaran nama baik yang di publikasikan,” Ujar Kapolres Kariawan Barus.

Sedangkan untuk tersangka TIK diketahui beralamat di Distrik Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen dan sudah dilakukan penahanan setelah diciduk di Manokwari. Dari pelarian tersangka terindikasi mencoba menghilangkan jejaknya.

AKBP Kariawan Barus menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menurutnya perkara ini dapat menjadi bahan pelajaran kepada masyarakat dan apabila ada perkara demikian supaya melaporkan kepihak yang berwajib tanpa meluapkan kata penghinaan di media sosial. Ia menambahkan ketika melakukan transaksi jual beli Handphone (HP) agar lebih selektif dengan menghapus semua akun tertinggal di dalam HP guna menghindari penyalahgunaan akun tersebut.

“Kita harus ada pembelajaran bermedia, makanya bijak lah bermedia,” Pungkas Kapolres. (rich/Itink)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed