by

Gadis Remaja Bobol ATM Milik Orang Lain

-Daerah-2,573 views

SERUI[PAPOS]- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang gadis remaja berinisial ASKR karena diduga telah melakukan pencurian dengan menguras isi ATM milik orang lain.

Kasat reskrim Handry M Bawiling didampingi Paur Humas IPTU Arif Marianto mengungkapkan pembobolan yang dilakukan ASKR alias A yang masih gadis belia dibawah umur ini setelah menemukan kartu debit ATM milik LY diseputaran alun-alun kota Serui pada tanggal 12 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 20:00 WIT.

Lanjut Handry setelah mendapatkan kartu debit milik LY bersama secarik kertas putih yang bersikan nomor pinnya lantas pelaku melakukan penarikan uang dari tiga mesin ATM yakni mesin ATM Bank BRI di Jalan Ahmad Yani Serui, ATM Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso dan ATM Bank Mandiri Jalan Samratulangi.

“ Ketiga tempat ATM ini yang diduga dilakukan pencurian uang mulai hari sabtu 12 oktober sampai 15 oktober 2019 “ terang Handry kepada wartawan Senin,(4/11)

Korban atau pemilik kartu ATM yang melaporkan kejadian pada 15 oktober 2019 langsung ditindaklanjuti oleh penyidik unit dua Indaksi reskrim polres yapen dan melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi kepada para saksi juga mendalami barang bukti berupa rekening Koran dan sisi tv sehingga pada 28 oktober 2019 penyidik mendapat tambahan barang bukti dari Bank BRI terkait tujuan transfer kerekening seseorang atas nama YLR yang merupakan saudara pelaku.

Penyidik langsusng melakukan pencarian alamat rumah dan menemukan rumah penerima transfer yang berada di Jalan Muh Toha dan langsung melakukan interogasi terhadap pemilik rekening tersebut dan mencocokan orang yang terekam dalam sisi tv saat melakukan penarikan uang di mesin ATM.

“ Terungkap pelaku adalah adik penerima transfer sejumlah uang dan penyidik keesokan harinya (29/10) melakukan penjemputan tersangka setelah diinterogasi pelaku ASKR mengakui perbuatannya” ucap Handry Bawiling.

Menurut Handry pihaknya masih mencari barang bukti kartu ATM karena kartu tersebut telah dihilangkan oleh pelaku dengan cara dibuang setelah pelaku mendapati ATM tersebut telah diblokir saat akan melakukan penarikan uang lagi.

“ terkait proses penyidikan untuk pelaku yang masih dibawah kita sudah amankan kita tetap terapkan undang-undang perlindungan anak “ ungkap Handry.

Jumlah saldo dalam ATM sebelumnya sebesar Rp 66.261.200 dan yang berhasil diambil atau dicuri oleh pelaku sebanyak Rp 54.200.000 serta dari hasil penyidikan uang yang sempat diambil dipergunakan untuk bersenang-senang.

Meski kartu debit ATM belum ditemukan ,Handry mengatakan penetapan tersangka kepada pelaku berdasarkan dua alat bukti lain yaitu rekening Koran pemilik dan rekaman sisi tv. Dalam kasus ini penyidik menyangkakan kepada pelaku pada pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [itink/rich]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed