by

Lagi! Saksi Ahli Tak Hadir Dipersidangan, Kasipidum Beri Penjelasan

-Daerah, Featured-2,932 views

SERUI- Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Toni Tesar,S.Sos kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Yapen, Kamis (11/07/2019).

Sidang yang di agendakan mendengar keterangan tiga saksi ahli yaitu ahli Pidana, ahli Bahasa, dan dari Kemendagri kembali tidak hadir, dimana pada persidangan sebelumnya kamis (04/07/2019) sidang ditunda akibat tidak hadirnya saksi ahli tersebut.

Dalam persidangan, pihak JPU tampak menunjukkan surat dari saksi ahli yang kemudian diberikan kepada Majelis Hakim sebagai bukti alasan atas ketidak hadiran saksi ahli dengan disaksikan pihak terdakwa.

Kemudian terlihat juga JPU memperlihatkan alat bukti berupa Surat Keterangan (SK) Asli atas nama Toni Tesar,S.Sos sebagai pejabat Bupati Kabupaten kepulauan Yapen dengan masa bakti 2017 sd 2022.

Dari keterangan saksi ahli yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi, pihak terdakwa tidak setuju atas keterangan saksi ahli Pidana tersebut karena dinilai memberatkan pihak terdakwa yang mana menurut mereka seorang saksi ahli harus netral dalam memberikan keterangan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Baniara Sinaga,SH,MH kepada wartawan mengatakan. Ketidak hadiran ke-tiga saksi ahli karena adanya tugas luar dan tugas kedinasan dari para saksi ahli, hal itu diakui berdasarkan surat yang diterima JPU dari ketiga saksi.

“Ketiga saksi sudah menyurati kami mereka tidak hadir dikarenakan ada tugas luar atau dinas luar dari kantornya dan ada acara diklat tentang kedinasan” kata Baniara.

“ketiga saksi ahli yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di BAP Polisi ini berdomisili di Jakarta” lanjutnya.

Kemudian Baniara menyampaikan,bahwa ketiga saksi tersebut menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim namun keterangan saksi ahli dapat di lanjutkan di pengadilan.

“Mereka menyerahkan ke majelis hakim bahwa apa keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi ahli tersebut dari Ahli pidana,ahli bahasa maupun dari Kemendagri itu sudah benar tertuang dalam BAP, dimana mereka sampaikan saat tanya jawab di kepolisian di berkas terdakwa bisa di lanjutkan di pengadilan keterangan mereka membenarkan dan mempertanggung jawabkan bahwa pernyataan itu benar” sebut Baniara menyampaikan pernyataan Saksi ahli melalui surat yang mereka terima.

Dia menambahkan, saat saksi ahli memberukan keterangan di BAP, ketiga saksi telah diambil sumpah hal itu berdasarkan adanya berita cara sumpah.

“Saksi ahli saat di BAP sudah di sumpah dengan berita acara sumpah. walaupun dia tidak hadir sama keterangannya, walaupun tidak hadir di persidangan karena punya kekuatan hukum tetap” ucapnya melanjutkan.

Untuk sidang berikutnya yang di rencanakan pada kamis (18/07/2019) mendatang. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak terdak sedang dari pihak JPU sudah tidak akan ada lagi pemeriksaan saksi.(RIC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed