by

Apindo Papua Berharap Kenaikan UMP 2020 Tak Lebih dari 8,51 Persen

-Ekbis-1,225 views

JAYAPURA (PAPOS)– Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar mengatakan bahwa pihaknya menyetujui besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51 persen dan berharap tak lebih dari angka tersebut.

Tulus mengungkapkan alasan menyetujui besaran kenaikan UMP 2020 lantaran sesuai dengan kondisi di Papua.

Setiap peningkatan pengupahan pasti berpengaruh terhadap produksi, semua akan normal saja atau biasa saja kalau produk yang terjual juga ada kenaikan, tapi kita tahu bahwa perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat membuat banyak harga tidak bersaing, contohnya kayu lapis dari harga 800 dolar Amerika turun menjadi 510 dolar Amerika,” kata Tulus, Senin (4/11/2019).

“Dewan Pengupahan Papua dimana Apindo sebagai salah satu anggota telah bersidang pada 31 Oktober 2019 dan telah menyetujui angka 8,51 persen.,” sambungnya.

Lanjutnya, terlebih sekarang dengan naiknya upah tersebut, namun tidak diimbangi dengan meningkatnya produksi komoditi.

“Yang terjadi malah turun, upah naik ini kan pasti bergejolak tetapi rata-rata kalau Apindo hampir seluruh prrovinsi bisa menerima besaran kenaikan UMP 2020,” ujarnya.

Tulus mengatakan bahwa pemerintah pusat dalam menetapkan angka UMP 2020 berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen dan besaran inflasi nasional 3,39 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Papua terkait penetapan UMP 2020 dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed