by

Dua Kabupaten di Papua Tolak BPNT, Ini Penjelasan Bulog

-Ekbis-1,083 views

JAYAPURA (PAPOS) – Kepala Kanwil Perum Bulog Papua dan Papua Barat, Sopran Kenedi menyebut, pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai yang telah dimulai tahun 2018 mendapat penolakan dari 2 kabupaten yakni Tolikara dan Pegunungan Bintang, Papua.

“Penyaluran BPNT ditolak di 2 kabupaten tersebut, penyebabnya harga komoditi di daerah tersebut tidak sebanding dengan nilai BPNT yang hanya Rp110.000 per KPM, walaupun jumlah KPM turun drastis sejak beralih dari Bansos Rastra ke BPNT, tetapi komoditi berupa beras didapat kemungkinan hanya sekitar 2 kilogram,” kata Sopran didampingi Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Papua dan Papua Barat, Dwi Yuniarko.

Sopran menyebut, kendati pelaksanaan program BPNT telah dimulai tahun 2018 di Papua dan Papua Barat, namun baru diterapkan di 2 daerah yakni Jayapura dan Sorong, sementara daerah perluasan baru dimulai pada Juni 2019.

Selain penolakan, ada juga kabupaten yang meminta penundaan penerapan program BPNT. Di wilayah Papua dan Papua Barat, kata Sopran, 19 kabupaten mengajukan penundaan

“19 kabupaten mengajukan penundaan penyaluran BPNT karena beberapa kendala seperti belum selesainya verifikasi data KPM, belum ada jaringan sehingga pelaksanaan mekanisme BPNT seharusnya menggunakan electronic data capture (EDC) dan belum ada e-warong. Ada alternatif lain yakni pakai e-KTP, sedangkan masyarakat belum memilik e-KTP, “jelas Sopran.
Karena kendala itu, pihaknya menilai butuh perpaduan transformasi bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) dan BPNT, lantaran mekanisme Bansos Rastra diantar sampai ke titik distribusi yakni hingga ke wilayah kecamatan/distrik, penyedianya tunggal yaitu Bulog.

“Kalau BPNT diperkenankan ada suplier lain di luar Bulog yang belum tentu dijamin kualitas dan kuantitasnya, belum tentu juga bisa diantar sampai ke titik distribusi,” ucapnya.

Seperti diketahui, alokasi BPNT dari pemerintah sebesar Rp110.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk membeli dua komoditi yakni beras dan telur.

“Jika di wilayah pelaksanaan BPNT, dua komoditi tersebut ada, maka bebas memilih, tetapi kedepan perlu ditetapkan agar tidak rancu, selain penyedianya lembaga pemerintah yang ditunjuk seperti Bulog, juga quantumnya berapa?,” imbuhnya. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *