by

Korban Kecelakaan Dirawat di RS Provita Jayapura, Biayanya Ditanggung Jasa Raharja

-Ekbis-1,743 views

JAYAPURA (PAPOS) – Manajemen PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat bersama manajemen RS Provita Jayapura telah melakukan penandatanganan kerjasama tentang biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat, Marganti Sitinjak bersama Direktur RS Provita Jayapura, Dr.Asmi Justina Wismaningrum, di RS Provita Jayapura, Jumat (18/10/2019).

“Kerjasama ini sebagai jaminan atau garansi, sehingga masyarakat yang tidak mampu tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit ketika mengalami kecelakaan,” kata Marganti.

Ditambahkan, Jasa Raharja akan menanggung biaya rumah sakit maksimal Rp 20.000.000. Lanjutnya, saat ini Jasa Raharja cabang Papua dan Papua Barat terus berusaha meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan kerjasama tersebut.

“Hal yang mendasar adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Provita Jayapura,” imbuhnya.

Jasa Raharja, kata Marganti, juga telah memiliki aplikasi JRKu, aplikasi ini untuk mempermudah akses masyarakat mengetahui dan mendapatkan hak-hak nya apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum.

Direktur RS Provita Jayapura, Dr.Asmi Justina Wismaningrum menyambut baik kerjasama tersebut dan berterima kasih kepada pihak Jasa Raharja.

“Karena dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, maka tentu dapat memberikan kepastian penjaminan dan pelayanan terhadap pasien-pasien yang dirawat karena kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed