JAYAPURA (PAPOS) – Manajemen PT Pelni (Persero) secara resmi hanya menjual tiket sesuai dengan tempat tidur atau seat dan tidak menjual tiket non tempat tidur atau non seat mulai 01 Agustus 2019.
Kebijakan ini berlaku secara nasional atau di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal Pelni.
Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Harianto Sembiring mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan untuk kenyamana penumpang di atas kapal.
“Peraturan ini dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator yang mengharuskan Pelni menertibkan penumpang. Jadi penumpang biar merasa nyaman di atas kapal, dengan begitu orang yang memiliki tiket otomatis ada tempat tidurnya di atas kapal,” ujar Harianto, di kantor Pelni Jayapura, Selasa (23/7/2019).
Peraturan tersebut, kata Harianto, telah lama ada tetapi baru akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang lantaran masih suasana peak season pasca hari raya Idul Fitri.
“Non seat masih berlaku sampai 31 Juli 2019 karena masih masa peak season setelah lebaran, tapi per 1 Agustus 2019, masyarakat tidak mendapatkan tiket non seat karena tidak ada lagi penjualan tiket tanpa tempat tidur,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi adanya penumpang tak bertiket di atas kapal, Harianto mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Pelabuhan Jayapura termasuk dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan aparat keamanan yang bertugas di pelabuhan.
Dia mengimbau kepada pengguna kapal penumpang Pelni agar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan.
“Kebijakan ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk kenyamanan bersama. Kami memastikan tiket yang dijual sesuai seat dengan kapasitas yang ada di setiap kapal penumpang Pelni. Kita telah menggunakan sistim online, oleh karena itu penumpang diharapkan membeli tiket jauh – jauh hari sebelum keberangkatan kapal, karena penjualan secara otomatis dihentikan dari pusat apabila tiket telah habis,” ujar Harianto.
“Pembelian tiket dapat dilakukan di loket kantor Pelni, travel agent dan aplikasi Pelni mobile bagi pengguna smartphone. Pembelian tiket harus sesuai dengan identitas seperti KTP, SIM, KK atau Paspor serta nomor handphone,” kata Harianto. (Syahriah)
Comment