KEEROM [PAPOS] – Bupati Keerom, Muhammad Markum, SH, MH,MM angkat bicara atas tuduhan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom pada 2017 lalu, dengan nilai Rp 80 Miliar.
Atas tuduhan itu, Bupati Markum sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Bupati Dicecar 16 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam, dam semuanya telah diklarifikasi kepada Penyidik Kejati Papua.
Bupati Markum mengaku tidak mengetahui soal dana Bansos tersebut.
“Itu terjadi di 2017, sedangkan di tahun tersebut saya masih menjabat sebagai wakil Bupati, maka saya tidak tahu akan hal tersebut,” tegasnya saat ditemui wartawan di Arso Grande Hotel, Kabupaten eerom, Sabtu (15/2/20) siang.
Dari data yang diperoleh Bupati Markum, dana hibah pada 2017 Pemkab Keerom sebesar Rp 57 Miliar dan baru dipertanggungjawabkan Rp 35 Miliar. Sedangkan dana bansos sebesar Rp 23 Miliar dan baru dipertanggungjawabkan Rp 7 Miliar.
Dalam temuan yang ditemukan BPK tahun 2017, ada dana hibah sebesar Rp 22 Miliar belum ada data pertanggungjawaban dan bansos senilai Rp 16 Miliar.
Namun, cetus Bupati Markum bahwa hampir seluruh dana hibah dan bansos sudah ada laporan SPJ.
Namun yang menjadi tugas dan tanggung jawab orang nomor satu di Kabupaten Keerom ini, yakni laporan SPJ senilai Rp 8 Miliar yang belum ada SPJ.
“Saya sudah perintahkan SKPD terkait untuk lakukan pendataan sesegera mungkin terhadap penerima bansos dan dana hibah tersebut untuk lakukan SPJ,” pungkasnya.
Bahkan Bupati Markum telah memberikan waktu sampai bulan Maret mendatang dan apabila SPJ juga tidak ada, maka akan melaporkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuatu aturan yang berlaku.
“Ya, saya tidak segan-segan melaporkan balik jika SPJ tidak ada dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[tho]
Comment