JAYAPURA (PAPOS) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura menggelar rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat kampung/RT dan RW di Kota Jayapura, Kamis (11/7/2019).
Rapat yang digelar di Kantor Walikota Jayapura dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Adventus Edison Souhuwat, Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Meraudje, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Joni Naa, sejumlah kepala kampung/kelurahan dan perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kota Jayapura.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Jayapura Nomor 06 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi Pimpinan Kampung.
Berdasarkan Perwal tersebut, pihaknya bersama Kepala BPMK Kota Jayapura telah turun ke kampung – kampung untuk melakukan kerjasama dengan 14 Kepala Kampung.
“Dengan adanya kerjasama tersebut, maka seluruh aparat kampung didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. 2 dari 14 kampung telah dicanangkan sebagai Desa/Kampung Sadar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kampung Yoka dan Kampung Holtekamp yang telah diresmikan oleh Walikota Jayapura dan Asisten II Setda Kota Jayapura,” jelas Adventus.
Dengan terdaftarnya 14 kampung di BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya berharap dengan izin kepala kampung atau kelurahan bisa langsung turun melakukan sosialisasi kepada warga.
“Jadi sasaran kami bukan hanya aparat kampung yang terlindungi, tapi warga juga. Dengan adanya Perwal, kami berharap seluruh warga yang ada di Kota Jayapura mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adventus.
Ditambahkan, dengan terdaftarnya aparat kampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika mereka mengalami risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian, akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, juga mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Semua biaya yang timbul menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja, dan ahli waris juga mendapatkan santunan kematian. Beberapa waktu lalu kami sudah realisasikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Holtekamp,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah diharapkan mengurangi beban pihak keluarga atau ahli waris apabila terjadi risiko.
“Contoh kalau ada aparat kampung yang mengalami kecelakaan kerja lalu dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya yang timbul akan diklaim oleh pihak rumah sakit ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita sudah kerjasama dengan seluruh rumah sakit dan juga Puskesmas di Kota Jayapura,” kata Adventus.
Ditambahkan, apabila ada peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap monitoring dan evaluasi yang dilakukan hari ini mendapat respon dari kepala kampung/kelurahan sehingga dapat menjadi masukan buat kami sebagai penyelenggara, sehingga ke depan dapat memberi pelayanan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Meraudje menyampaikan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial bagi aparat kampung/kelurahan/RT dan RW adalah program yang baik.
Diakui Evert, sebelum jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ada, aparat kampung atau kelurahan sebelum atau setelah bertugas mengalami risiko tidak tertangani dengan baik.
Oleh sebab itu, kata Evert, program dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat terlebih ada program Jaminan Pensiun (JP) dimana program ini memberikan manfaat yang sama seperti pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jabatan kepala kampung ada masanya, ketika pensiun dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mendapatkan manfaat dari program tersebut,” ujar Evert.
Dia pun meminta kepada dinas terkait yaitu BPMK dan Dinas Tenaga Kerja bersatu memperhatikan hal tersebut.
Namun Evert juga menyarankan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar ada Surat Keputusan (SK) dari tingkat atas untuk mengawal secara bersama agar program berjalan dengan baik, dimana Walikota sebagai pengarah dan Sekda sebagai Ketua Panitia.
Sementara itu, dari total 39 kampung dan kelurahan di Kota Jayapura, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 kampung dengan jumlah peserta 233 orang dengan 2 sampai 4 program.
Adapun aparat kampung yang telah terdaftar yaitu aparat Kampung Koya Tengah, aparat Kampung Moso, aparat Kampung Enggros, aparat Kampung Tobati, aparat Kampung Skouw Sae, aparat Kampung Holtekamp, aparat Kampung Waena, aparat Kampung Nafri, aparat Kampung Yoka dan aparatur Kampung Koya Koso. (Syahriah)
Comment