by

Papua Gagal Pertahankan Predikat WTP

JAYAPURA (PAPOS) – Meski sempat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut, namun opini atas Laporan Keuangan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bagi Pemerintah Provinsi Papua tahun ini mengalami penurunan

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Papua gagal mempertahankan opini WTP yang telah diraih delapan kali berturut-turut dan hmendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal itu disampaikan dalam penyerahan LHP atas LKPD pada Pemerintah Provinsi Papua yang diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI(Tortama KN VI) Badan PemeriksaKeuangan (BPK),Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA,Ak, CSFA,CFrA,ACPA,FCPA dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi PapuaTahun Anggaran 2022 di DPR Papua, Jum’at (12/5/2023).

Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan LHP BPK RI dapat memberikan informasi bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memberi informasi untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (cleangovernment).

“Tadinya kita WTP delapan kali berturut-turut, Nami hari Ini kita memperoleh WDP. Ini jadi koreksi untuk kita semua, kerja lebih baik kedepan,”kata Ridwan Rumasukun.

Dikatakan, pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pengelolaan keuangan yang didukung dengan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, serta pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri danSejahtera, yang berkeadilan.

Sesuai Amanat undang-undang nomor 23 tahun2014 tentang pemerintahan daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yangsesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah(SAP).Menindak lanjuti amanat tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang sesua idengan SAP, yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai.

“Sehingga mulai tahun 2014 secara berturut-turut LKPD Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,”tandasnya.

Dijelaskan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan terbitnya undang-undang nomor 2 tahun 2021tentang Perubahan Ke Dua Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi KhususBagi Provinsi Papua serta regulasi turunannya.

Ditambah pula dengan adanya pemekaran 3(tiga) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdampak terhadap kapasitas fiskal PemerintahProvinsi Papua.

“Perubahan kebijakan pengelolaan DanaOtonomi Khusus dan DOB tersebut, berdampakpada proses penetapan perubahan APBD tahunanggaran 2022 yang berbeda dibandingkantahun-tahun sebelumnya,”ucapnya.

Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap dilakukan dengan berpedoman padaregulasi dan peraturan perundangan yangberlaku, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu khususnya pelayanan pendidikandan kesehatan serta, program yang penting,mendesak, wajib dan mengikat bagi daerah.(tho)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed