JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua akan membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP. MH pada pada Gedung II DPR Papua, Mess DPR Papua dan Ring Road Hamadi-Skyland, Kamis (1/8).
“Kita akan selesaikan putusan di pengadilan Rp.1 miliar, untuk dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan,” Kata Lukas Enembe.
Menurut Lukas Enembe, gedung Percetakan Rakyat Papua (PRP) akan digunakan PB.PON untuk bekerja.
“Kita akan serahkan gedung Percetakan Rakyat Papua kepada PB.PON, pengurus PB.PON akan bekerja di gedung PRP, selama ini kita sewakan gedung, sekarang pindah semua ke gedung PRP,” Tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura menyita tiga mesin cetak milik salah satu Badam Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua yakni PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), Selasa, (21/5).
Eksekusi penyitaan tiga mesin milik PRP itu, berdasarkan putusan hubungan industrial Nomor : 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018.
Penyitaan ini dilakukan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Jayapura, Frederik Padalingan mengatakan, pengadilan telah memenangkan pihak penggugat yang menuntut haknya selama bekerja di perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua itu, dikarenakan telah dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa dibayarkan haknya.
“Kami lakukan sita eksekusi terhadap aset milik PRP disaksikan Kepala Kelurahan Gurabesi, Kota Jayapura dan pihak kepolisian,” kata Frederik.
Dalam putusan pengadilan, katanya, tergugat (PT. PRP) dihukum untuk membayar kepada masing-masing penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak upah yang belum dibayar selama 19 bulan, kekurangan upah, uang transportasi dan uang makan yang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar lebih dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sejumlah Rp 421 ribu.
Untuk itu, pemohon eksekusi berdasarkan surat tertanggal 2 April 2019 telah menyampaikan objek milik termohon eksekusi antara lain berupa, 1 unit alat cetak Heidelberg SM 102-2P, 1 unit mesin cetak Heidelberg SM 102-P, dan 1 unit mesin cetak Heidelberg SM 52-4P.
“Ekseskusi yang dilakukan ini untuk membayaran hak-hak karyawan yang dipecat pihak perusahaa dan pelaksanaannya dengan cara melelang barang milik termohon eksekusi,” ujarnya.[tho]
Comment