by

Pemprov Bentuk Satgas Penertiban Aset

-Info Papua-972 views

JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk Satgas untuk menangani penertiban asset baik asset bergerak maupun yang tidak bergerak sesuai rekomendasi dari KPK RI.

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri kepada wartawan di kantor gubernur, Senin (15/7) mengungkapkan, pembentukan Satgas untuk melakukan pendataan asset milik Pemprov dari tahun 1950 – 2013.

“Asset kita akan data dari tahun 50an – 2013, setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” Kata Elysa Auri.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 22-25 Juli 2019 akan dilakukan pertemuan dilanjutkan dengan semiloka dan MoU dengan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mou ini intinya dalam rangka penertiban asset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai rekomendasi KPK, dengan tujuan supaya kita lebih transparan tentang pengelolaan asset, memang itu bagus, mereka ikut membantu kita bagiaman kita menelurusi asset,” terangnya.

Selain itu, Pemprov Papua telah membentuk Satgas tentang administrasi atau regulasi. Oleh sebab itu, diharapkan kepada semua pegawai yang memegang asset milik Pemda agar melaporkan kepada tim Satgas atau SKPD saat pendataan.

“Satgas ini sudah punya data, sambil kita benahi data itu, KPK sudah minta jadi semua sudah ada di KPK,” Jelasnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed