by

Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Masih di Bawah 50 Persen

-Info Papua-841 views

JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintahan Provinsi Papua akan fokus pada penertiban asset daerah, sebab dari hasil pantauan KPK penertiban asset dan optimalisasi pendapatan daerah masih dibawah 50 persen.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE. MM kepada wartawan di Jayapura, Senin (11/11) mengatakan penertiban aset akan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk mewujudkan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi aset yang dikelola dengan baik.

“Ini akan menjadi fokus kami ke depan, karena jika aset-aset yang ada dapat dikelola baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah,” kata Tinal.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, progres penertiban aset secara persuasif yang dilaksanakan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lain yang menguasai aset secara tidak sah, secara umum masih terkesan lambat.

“Karena masih berjalan lambat, diperlukan upaya hukum lebih efektif antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan,”

“Ini harus dilakukan dalam rangka mengefektifkan fungsi MoU di bidang Datun yang sebelumnya telah ditandatangani antaran pemerintah daerah dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Diharapkan selain itu, progres serifikasi tanah yang merupakan kerjasama Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan geliatnya semakin baik.

“Untuk itu, hari ini akan ditandatangani beberapa MoU dan perjanjian kerjasama antara gubernur, bupati dan wali kota dengan pimpinan kejaksaan, BPN dan kemungkinan dengan Bank Papua yakni terkait berita acara penyerahan aset P3D antara gubernur dengan bupati, wali kota se-Papua,” jelas pria yang akrab disapa Choki ini.

Agar berjalan maksimal, ujar ia, juga akan diserahkan surat kuasa khusus terkait penertiban aset pemerintah daerah oleh gubernur, bupati dan wali kota kepada Kajati dan Kajari se-Papua.

“Harapan kami, ke depan percepatan dalam hal proses sertifikasi tanah milik Pemda dapat diselesaikan dalam jangka waktu tidak terlalu lama,” katanya.

Menurut ia, KPK akan maksimalkan fungsi koordinasi serta memastikan terlaksananya berita acara dan dokumentasi penyerahan terkait masalah aset P3D, karena masih banyak aset-aset Pemda yang harus ditertibkan.

“KPK terus mendorong agar gubernur, bupati dan wali kota dapat lebih baik lagi dalam merencanakan pengadaan aset, sekaligus percepatan melakukan serifikasi aset tanah dan memerintahkan semua pejabat atau pegawai termasuk ASN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban atau kemungkinan dari aset-aset yang masih dikuasai untuk dikembalikan,”

“Kami yakin upaya ini akan memberikan pengaruh besar bagi perubahan paradigma pengelolaan aset di masa depan, serta penertiban aset akan lebih masif dengan bekerjasama dengan Kejaksaan, BPN, Kepolisian serta BPKP,” ujarnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed