by

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sebagai Tolok Ukur Kualitas Belanja Negara Yang Lebih Baik

-Opini-4,575 views

Oleh: Johanis Nggoluth

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 195/PMK.05/2018 tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L), bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kernenterian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan PMK 195/PMK.05/2018 tersebut diturunkan regulasi yang lebih spesifik yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendahraan (Perdirjen) nomor: Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Pada Perdirjen tersebut, terdapat 3 (tiga) aspek yang dinilai pada IKPA, yaitu kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada IKPA TA 2022 dilakukan reformulasi penilian, semula 13 indikator pada tahun 2021 menjadi 8 indikator, yang terdiri dari Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan Capaian Output. Masing-masing indikator pada IKPA tahun 2022 memiliki formula perhitungan indikator kinerja serta tatacara penilaian adalah sebagai berikut:

Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Berdasarkan penilaian IKPA satker K/L lingkup Provinsi Papua pada triwulan I,II dan III tahun 2022, terjadi penurunan nilai secara agregat. Pada triwulan I nilai 94,03 menjadi 89,57 di triwulan II, nilai agregat ini berasal dari 8 aspek penilaian dimana 5 aspek mengalami penurunan nilai yaitu: 1). Revisi; 2).Pelaksanaan Anggaran; 3). Pengajuan Tagihan; 4). Pertanggungjawaban UP/TUP; dan 5). Capaian Output. Namun pada triwulan III tahun 2022 nilai capaiannya mengalami kenaikan (89,65) meskipun belum signifikan.

Jumlah satker K/L Provinsi Papua sebanyak 634 Satker, sampai dengan triwulan III tahun 2022 capaian nilai IKPAnya dapat dikelompokan dalam 4 kategori, yaitu:

Berdasarkan kategori penilaian tersebut masih terdapat capaian nilai IKPA yang dikategorikan KURANG, sehingga untuk satker K/L dengan kategori tersebut sudah selayaknya diprioritaskan dalam pelaksanaan monev serta pembinaan satker, namun demikian untuk kategori capaian penilaian yang lain untuk tetap di lakukan pembinaan agar nilainya lebih meningkat lagi.
Satker lingkup Provinsi Papua yang nilai IKPA nya dikategorikan KURANG sebanyak 49 dan tersebar pada 14 K/L, dimana satker-satker tersebut sebagian besar dengan kewenangan Dekonsetrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) pada satker Kantor Dinas di pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.
Disamping kendala teknis yang dihadapi satker pada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Papua seperti keterbatasan dan kemampuan SDM, juga terdapat kendala non teknis, diantaranya kondisi sosial di daerah yang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan anggaran.
Dalam Upaya untuk meningkatkan nilai capaian IKPA tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Papua dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Provinsi Papua secara intensif melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) kepada Satker K/L untuk dilakukan pembinaan. Kegiatan monev tersebut secara periodik baik bulanan ataupun triwulanan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Diharapkan dengan semakin baiknya nilai IKPA dan sejalan dengan meningkatnya kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker K/L di Provinsi Papua, baik dari sisi penyerapan anggaran, capaian output, maupun indikator-indikator lainnya, dapat berdampak pada belanja yang semakin berkualitas, efisien, efektif, dan akuntabel.

Penulis adalah Kepala Subbag Umum KPPN Jayapura,
Kanwil DJPb Prov. Papua,
Kemenkeu RI

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed