by

Kebijakan Uang Non Tunai, Manfaat atau Mudarat?

-Opini-578 views

Hariman Dahrif *)

Dewasa ini, pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tengah gencar mensosialisasikan penggunaan Uang Elektronik (e-Money) sebagai upaya menggugah kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang dinyatakan mudah, aman dan efisien. Bahkan agar lebih memasyarakat dicanangkan dalam satu gerakan sloganisme melalui “Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)”. Namun dalam implementasinya selain mendapatkan apresasi juga menuai berbagai pendapat kontra. Bagi yang pro misalnya hadirnya pola transaksi tersebut ditengarai akan menimbulkan kemudahan.

Sebaliknya bagi yang kontra menyatakan    berpotensi merugikan konsumen termasuk memungkinkan terjadinya pemutusun kerja terhadap pekerja yang selama ini bekerja di sektor tersebut.  Dalam konteks ini menurut hemat penulis menarik untuk diperdebatkan. Apakah kebijakan e-money ini bermanfaat atau sebaliknya.  Jangan- jangan buah kebijakaninilah yang terjadi dalam  perekonomian nasional kita sekarang. Diklaim negara kita maju, secara fenotif memang maju, karena penampakan fisik pembangunan terlihat dimana-mana.  Namun jeritan masyarakat kecil soal sulitnya lapangan kerja, hidup makin sulit, miskin bahkan timpangnya pendapatan juga ada dimana-mana.  Apakah fenomena ini yang disebut jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap?). Menarik!. Bagi penulis yang paling menarik dari kebijakan tersebut selain menguliti sifat uang ketika dirubah menjadi alat lain untuk transaksi juga bagaimana perangkat e-money nya itu sendiri,  karena disini sebenarnya substansinya.

Terhadap sifatnya uang, Ekonom Muslim ternama, Adiwarman Karim (2010) dalam bukunya Ekonomi Makro Islam mungkin bisa menjadi pencerahan.  Menurutnya dalam ekonomi Islam, uang adalah uang bersifat flow concept. Dalam ekonomi konvesional pun sebenarnya merujuk pada hukum Erving juga demikian.  Namun derasnya perkembangan ekonomi kapitalisme menyebabkan fungsi uang bergeser, dimana uang juga dijadikan sebagai capital modal (capital) bersifat stock concept. Secara filosofi, pengertian uang sebagai stock concept dianalogkan bagai kita memisalkan aliran air yang melalui sungai.

Selama aliran suangai itu tidak terjadi gangguan maka air yang mengalir dari hulu ke hilir lancar sampai ke muara tanpa ada gangguan yang menimbulkan bencana alam seperti banjir dan sebagainya.  Demikian pula halnya uang, sebagai flow concept mengalir dari setiap individu ke individu orang atau badan dengan adil dan proporsional. Tengoklah, kapan uang menimbulkan bencana, seperti krisis ekenomi atau moneter?, hampir semuanya terjadi diperbankan, atau lembaga perkreditan lainnya, akibat ulah para spekulan yang menjadikan uang sebagai modal (capital). Bank yang selama ini  diklaim sebagai tempat yang aman, justru terkadang berfungsi tidak sebagiamana mestinya.  Ini artinya fungsi bank sebagai post lalulintas uang secara digital, justru menjadi tempat krusial pertama disinyalir menyebabkan distorsi pengaturan lalulintas uang. Inilah yang dimksud uang sebagai capital bersifat stock concept.  Bila dihubungkan dengan kebijakan penerapan e-money sudah jelas, pemerintah menjadikan uang sebagai stock concept. Mengapa?,  Sadar atau tidak,  gerai-gerai penyedia uang non tunai banyak terdapat disupermarket-supermarket atau dari perbankan itu sendiri. Hal ini bila telisik dan ditelusuri lebih dalam kepemilikannya mengarah pada kepemilikan korporat bahkan mungkin perseorangan.

Akibatnya kebijakan uang non tunai ini bakal menimbulkan terjadinya penguasaan aliran uang oleh sekelompok manusia atau badan sulit dikendalikan. Dampak jangka panjangnya adalah makin melebarnya tingkat kesenjangan pendapatan di masyarakat. Klaim penulis berikutnya terhadap perangkat e-money itu sendiri adalah amat sulit bagi kita (konsumen) mendeteksi apa yang terjadi dalam perangkat e-money itu ketika merubah bentuk uang dari bentuk aslinya menjadi hanya berupa kartu-kartu atau sistem digital itu sendiri. Fenomena ini kini sedang terjadi seperti pada pembayaran di garda tol, pompa bensin atau portal parkir-parkir yang sedang dikembangkan di kota-kota besar serta pusat-pusat perbelanjaan modern dan perkantoran sampai ke pelayanan publik di seantero negeri.  Contoh, kita sering mendengar keluhan akan kecurangan dalam pengisian pulsa listrik, sistem digital di pompa-pompa bensin, bahkan proses-proses dalam transfer di ATM bank-bank dan sebagainya. Bahkan mungkin permasalahan tidak terkendalinya harga ticeket pesawat terbang hari ini, menurut penulis bagian dari dampak implementasi kebijakan tersebut.

Mengapa?. Jika kita perhatikan hampir semua proses ticketing pesawat sekarang ini dilakukan melalui transaksi digital on line menyerupai e-money. Seperti melalui traveloka atau korporat usaha yang letaknya di pusat-pusat kota besar bahkan sampai di luar negeri. Fakta ini mendukung proses terjadinya korupsi bahkan kejahatan sampai tingkatan kartel sekalipun, karena kita (konsumen) tidak mengetahui dengan transparan apa yang dilakukan diinternal sistem tersebut.  Berikutnya hadirnya sistem ticekting on line selain memberengus tenaga kerja  dari usaha manual (usaha penjualan ticket di lokal), termasuk pula mengurangi retribusi atau pajak untu PAD di daerah (karena usaha ticket on line pembayaran PPn nya terbayar di pusatnya saja). Bagi pemerintah daerah di Papua mestinya hati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut, karena dalam sistem ekonomi daerah yang masih transisi (antar tradisional ke modern). Dampak dari kebijakan tersebut, bisa terus menerus melanggengkan kemiskinan. Anda bisa bayangkan ketika stok uang tunai itu terbatas, sementara ekonomi di Papua ditingkat bawah banyak digerakan oleh para penjual pinang yang transaksinya 100 % mengharuskan uang tunai. Apa yang bakal terjadi di daerah-daerah terpencil?. Oleh karena itu bagi pemerintah mempunyai kewajiban mengatur lebih ketat regulasi sembari memperbaiki infrastrukturnya agar lebih transparan dan akuntabel serta kecerdasan dan kearifan para konsumen menjadi kunci penyelesaiannya. Semoga!

*) Pemerhati Sosial Ekonomi serta isu-isu kebangsaan di Papua, tinggal di Perum. Jaya Asri Blok H/1 –Entrop-Jayapura; harimandarif@yahoo.co.id (Dosen UNIYAP Papua). Sehari-hari  bekerja di Bappeda Provinsi Papua

 

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed