by

Membaca Perjalanan Sewindu Transformasi Ditjen Perbendaharaan Dan Dampaknya Pada Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

-Opini-5,658 views

Oleh: Faried Astia Rachman
(Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Jayapura)

JAYAPURA (PAPOS) – Rasanya dunia ini pernah berhenti sejenak. Hari itu kita diam di rumah, jalan-jalan di perkotaan sepi, suara bising kendaraan tidak terdengar, tempat-tempat keramaian seperti mall tidak terlihat aktiftas.

Virus yang bernama SARS-CoV-2 atau yang biasa disebut covid-lah yang menjadi biang keladinya. Tidak pernah kita bayangkan jika dunia ini tidak bergerak sebelumnya. Bahkan efeknya masih terasa dampaknya seperti yang terjadi pada Sri Langka.

Gerak merupakan kata dasar dari bergerak. Gerak ialah berpindahnya tempat atau posisi dari satu posisi ke posisi yang lain. Dengan tujuannya masing-masing, bergerak dimaksudkan untuk menuju sesuatu.

Bahkan Haruki Murakami pernah berkata bahwa dia bergerak, sehingga dia ada. Atau dalam sudut yang berbeda, filsuf Perancis Marquis de Sade menyebutkan bahwa kualitas alam yang utama dan terindah adalah gerak.

Ya, ketidakdiaman merupakan reaksi dan rangsangan untuk menggapai apa yang diinginkan.

Mungkin sejenak kita bisa mencari tahu arti dari istilah food gathering di internet, untuk memahami bahwa sejatinya kita sebagai manusia memang ditakdirkan selalu bergerak untuk hidup.

Lantas, bagaimana dengan benda mati atau benda tidak bergerak seperti negara, atau perusahaan dimana kita bekerja untuk bisa terus bertahan? Menurut hemat saya jawabannya adalah berubah atau bertransformasi.

Perubahan dari bentuk awal menjadi yang baru, entah itu dalam skala besar atau kecil, ataupun dibutuhkan waktu yang cepat atau lambat merupakan solusi bertahan ditengah cepatnya perubahan kehidupan manusia dengan hadirnya internet.

Direkotrat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon 1 dari Kementerian Keuangan, turut terlibat dalam Transformasi Kelembagaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Dimulainya transformasi itu sendiri, sejatinya diawali dengan lahirnya paket Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tengan Keuangan Negara, Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Paket Undang-Undang yang menggantikan Indonesische Comptabiliteitswet (ICW) warisan kolonial dan mengorganisirnya sesuai dengan the best practice di seluruh dunia. Fase ini merupakan fase pertama Transformasi Kelembagaan dengan yang diberi nama fase Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara.

Kemudian seiring waktu berjalan, dua puluh tahun berikutnya atau saat ini, Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan telah memasuki fase kelima, yang difokuskan pada Transformasi Digital.

Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan adalah perubahan atau perbaikan secara lebih masif, integral dan terstruktur, demi menciptakan Kementerian Keuangan yang lebih baik, yang mampu menghadapi tantangan di masa depan dan memenuhi harapan para stakeholders.

Tujuan Transformasi Kelembagaan adalah peningkatan kualitas organisasi dan penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM, serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan untuk mewujudkan Kementerian Keuangan yang unggul di tingkat dunia.

Pada tahun 2014, komitmen dan kesungguhan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Program Transformasi Kelembagaan, diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025 yang memuat 87 inisiatif strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi kelembagaan.

Seluruh inisiatif strategis yang terdapat dalam peraturan tentang Transformasi Kelembagaan terbagi keadalam enam tema yaitu : (1) tema sentral, (2) tema fiskal, (3) tema penerimaan, (4) tema belanja, (5) tema perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan, (5) tema belanja, dan (6) tema data analitik, yang keseluruhan tema-tema tersebut dikelola sendiri atau berkolaborasi oleh unit-unit eselon satu di Kementerian Keuangan.

Berbeda dengan unit eselon satu yang lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan satu-satunya unit eselon satu di Kementerian Keuangan yang memiliki Quickwins sebagai upaya mendukung dan mempercepat berbagai inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan.

Quickwins merupakan sebuah kegiatan nyata dan dirasakan manfaatnya secara cepat oleh pemangku kepentingan utama. Direncanakan dan harus terealisasi setiap tahun oleh masing-masing direktorat (setingkat eselon dua) di Ditjen Perbendaharaan, quickwins ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas, juga peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

Terhitung selama sewindu (2015-2022 tahun berjalan) Ditjen Perbendaharaan tentu saja melalui direkotrat-direktorat yang dinaunginya, berhasil melaksanakan 106 quickwins.

Salah satu direktorat pada Ditjen Perbendaharaan adalah Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK). Direktorat ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Sedangkan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.

Jika melihat fase Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan yang berada pada fase transformasi digital seperti sekarang, maka kedua direktorat inilah yang menurut penulis, memiliki terobosan yang luar biasa pada pemanfaatan teknologi informasi khususnya dalam hal memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga.

Pada tahun 2021 platform atau aplikasi yang digunakan kementerian/lembaga, khususnya oleh operator pelaporan satuan kerja dalam penyusunan laporan keuangan sangat banyak dan terpisah-pisah antara satu sama lain.

Dari sisi pengembang aplikasi saja, sumber daya (waktu, biaya, dan tenaga) yang dibutuhkan dalam memelihara dan mengembangkan aplikasi juga tidak sedikit. Terpisah-pisah di tiap-tiap eselon 2 bahkan terdapat aplikasi yang dibuat oleh unit eselon 1 selain Ditjen Perbendaharaan.

Tentu saja hal ini yang menjadi perhatian, terlebih dengan begitu cepatnya perubahan yang terjadi seiring dengan perkembangan teknologi. Dimana hal tersebut berdampak pada dibutuhkannya pembaruan proses bisnis dan regulasi yang ada.

Sebelum tahun 2022, operator pelaporan kementerian/lembaga dalam penyusunan laporan keuangan setidaknya menggunakan empat aplikasi/platform yaitu Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN, SAIBA, dan e-Rekon.

Dalam penyusunan laporan keuangan, setidaknya operator pelaporan membutuhkan data persediaan, data aset, dan data realisasi keuangan dalam SPM/SP2D yang terbit.

Proses pengumpulan data sebelum akhirnya dapat dilakukan rekonsiliasi, operator terlebih dahulu harus mendetailkan barang persediaan pada aplikasi persediaan selama satu bulan berjalan.

Data tersebut kemudian dipindahkan ke SIMAK BMN dimana terdapat data aset didalamnya. Setelahnya akan dipindahkan ke Aplikasi SAIBA dimana sudah terdapat data realisasi keuangan (SPM/SP2D) yang diambil dari Aplikasi SAS.

Setelah semuanya tersedia (data persediaan, aset, dan realisasi keuangan) maka operator pelaporan akan mengirimkan data tersebut pada Aplikasi e-Rekon untuk kemudian menunggu KPPN melakukan rekonsiliasi.

Setelah diterapkannya aplikasi SAKTI full module yang digagas oleh Direktorat SITP, maka kementerian/lembaga tidak lagi bergantung pada Aplikasi Persediaan, SIMAKBMN, dan SAS.

Hal tersebut dikarenakan semua modul yang ada dalam berbagai aplikasi tersebut, sudah terdapat pada SAKTI. Artinya sumber daya yang dibutuhkan dalam pemeliharaan dan pengembangan aplikasi tentu saja menjadi lebih ringan.

Terlebih, Direktorat APK juga ikut menciptakan terobosan dalam quickwins-nya berupa rekonsiliasi menggunakan MONSAKTI yang sudah otomatis terhubung dengan SAKTI. Proses rekonsiliasi tidak perlu lagi menunggu dilakukan oleh KPPN karena operator pelaporan bisa secara mandiri mengamati, memperbaiki, dan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan satuan kerjanya setiap bulan.

Dari sisi waktu yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga tentu saja juga lebih cepat karena semua data transaksi keuangannya sudah tersimpan dan terdapat pada database SAKTI.

Dari penjelasan saya diatas dapat kita simpulkan bahwa Ditjen Perbendaharaan berkomitmen dalam melakukan perubahan, adaptasi, dan inovasi demi memberikan kepastian, keamanan, dan keandalan serta memberikan pelayanan yang makin reliable.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *