by

Pelanggaran HAM Masa Lalu akan Diselesaikan dan Diklarifikasi

-Politik-677 views

Jayapura (PAPOS), Menyangkut pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Indonesia termasuk di Papua, pemerintah akan menyelesaikan dan mengklarifikasi, dan saat ini pemerintah memiliki tiga skema atau jalur untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang telah terjadi termasuk di Papua.

Penyelasan itu disampaikan Menterian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada wartawan di Jayapura usai mendengarkan aspirasi para tokoh Papua terkait dengan proses rekonsiliasi dan rekontrksi pembangunan di Papua, pasca-rusuh di Jayapura dan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Mahfud, skema pertama penyelesaian pemerintah akan melakukan klarifikasi terhadap para pelanggar HAM yang telah diadili tetapi masih diteriak-teriakkan terus hinggal kini.

“itukan sudah bayak yang sudah diadili dan sudah menjalankan putusan pengadilan, tetapi masih disebut-sebut terus dan diteriakin terus, nah ini yang nanti kita akan klarifikasi, atau akan dijelaskan kalau kasus itu sudah selesai melalui undang-undang,” ujarnya.

Sementara kasus-kasus yang masih berjalan seperti yang terjadi di Papua ada dua kasus, yang hingga saat ini proses penyelesaiannya masih di split atau dibagi, Mafud mengajak agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama mengawasi penyelesaiannya.

Sedangkan skema yang ketiga yang kasusnya belum diadili tetapi ngak bisa diadili karena, subjek dan objek maupun barang buktinya sudah tidak ada, jalur penyelesaikannya dilakukan melalui non yudisial, “misalnya

peristiwa 1965, anda mau ngadili siapa dan buktinya apa, pelakunya siapa dan sebagiainya, apa lagi peristiwa 1965 itu dulu sudah diselelaikan lewan Mahkama Militir Luar Biasa (Mahmilub),” jelasnya.

Secara hukum beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM secara hukum sudah banyak yang telah selesai, tetapi selalu muncul lagi karena politik. “sebenarnya sudah banyak selesai secara hukum tetapi selalu diteriakkan karena politik,” kata Mafud. (Leribrachi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed