by

KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Papua Belum Optimal

JAYAPURA [PAPOS] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua belum optimal.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah V Sugeng Basuki pada rapat koordinasi dan supervise Pencegahan KPK RI di Jayapura, Senin (8/2/2020).

“Kegiatn hari ini kami melihat bahwa pencegahan yang dilakukan oleh Pemprov belum optimal, artinya kita kan punya catatan untuk monitor kegiatan pencegahan yang mana nilainya masih belum baik, makanya kita evaluasi ada kendala apa yang dihadapi selama tahun 2020,” Katanya.

Ia menjelaskan ada tujuh indikator yang di evaluasi pada monitoring centre for prevention (MCP) seperti APIP, dimana Inspektorat dibimbing untuk meningkatkan kapabilitas.

“Jadi bisa deteksi awal atau dilakukan pebcegahan potensi penyimpangan,” Terangnya.
Selain itu, perbaikian ASN dan optimalisasi PAD, dimana pendapatan perlu optimalkan. Termasuk aset kondisinya seperti apa.

“Kita ada beberapa indikator menilai pencehagan korupsi seperti merah, kuning dan hijau. APIP sudah bekerja baik, APIP harus selalu mengkoordinir OPD untuk pengisian di MCP,” Ucapnya.

Sementara mengenai pendataan Aset, ia menilai penataan asset di Pemprov Papua masih rendah.

“Jadi aset itu terkait pemamanan baik secara formal maupun material artinya aset aset formalnya bagimana administrasinya dan sertifikat, kita kerjasama degan Kanwil pertanahan, minta percepat proses sertifikasi,” Tandasnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Umum Ridwan Rumasukun mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pemberantasan korupsi, maka sistem informasi koordinasi dan supervise pencegahan korupsi KPK RI terdapat tujuh intervensi yang menjadi fokus utama rencana aksi pencegahan korupsi di Papua yakni Perencanaan dan penanggaran APBD, 72,88, Pengadaan barang dan jasa, 61,96, Pelayanan terpadu satu pintu, 64,40, Kapabilitas APIP, 65,70, Manajemen ASN, 79,97, Optimalisasi PAD, 80,76 dan Manajemen Aset Daerah, 42,20.

“Untuk persentase capaian MCP tahun 2020 per 11 januri mencapai 68 persen,” Kata Ridwan.

Ia mengaku hambatan pelaksanaan MCP dikarenakan adanya pendemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 hingga kini.

“Hal tersebut mengakibatkam pelaksanaan kinerja OPD terkait pada pemda kurang efektif,” Katanya lagi.
Oleh sebab itu, dari tujug fokus utama tersebut harus diperbaiki. Sebab, Papua saat ini masih berstatus kuning, menuju biru dan selanjutnya hijau.

“Kita harua kumlatif dari kabupaten/kota. Kalau urutan provinsi kami berada di posisi 31 dri 34 provinsi,” bebernya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed