JAYAPURA [PAPOS] – Penangkapan Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi berbuntut panjang yang berbuntut pada pemberhentian tetap oleh Kementerian Dalam Negeri.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap kepada wakil bupati Sarmi nomor 132.91-tahun 2019, diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH kepada Pejabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Drs Flavius Yaas sebagai.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH kepada wartawan usai menyerahkan SK, Rabu (19/2) kemarin mengungkapkan, dengan adanya penyerahan SK ini maka bupati Sarmi bersama DPRD Sarmi agar segera melakukan pembahasan penetapan nama pengganti wakil bupati.
“Secara resmi mewakili Gubernur Papua, saya menyerahkan surat pemberhentian ini kepada Sekda Kabupaten Sarmi, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan untuk putusakan calon bupati Sarmi,” tandasnya.
Sementara mengenai batas waktu penetapan wakil bupati Sarmu, Doren meminta kepada Pemda Sarmi agar segera melakukan rekrutmen untuk diajukan kepada Pemprov.
“kita sudah serahkan, dan kita kembalikan kepada pemda sarmi terkait dengan rekrutmen calon bupati sarmi,” tegasnya.
Disinggung soal Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih melalui jalur independen, Wakerkwa mengaku prosesnnya ada di DPRD.
“Memang diusung jalur non partai tetapi ada tata tertib dewan, maka pengusulan wakil bupati memalui mekanisme dewan, dengan demikian saya harap pemda dan DPRD bisa berkoordinas dan bentuk Pansus calon bupati sarmi,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakerkwa menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpovokasi. Sebab, surat yang pengaktifan wakil bupati Sarmi beredar itu palsu.
“ini surat resmi yang kita serahkan dari provinsi kepada Pemda Sarmi,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Drs Flavius Yaas mengaku, akan menindaklanjuti SK Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Kami akan serahkan SK ini kepada Bupati, nanti bupati yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara mengenai penetapan nama, Ia mengaku sesuai arahan dari Pemprov akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.
“Nanti akan diusulkan sesuai arahan dari Pak Asisten sesuai mekanisme, untuk di proses di DPRD Sarmi,” tambahnya.[tho]
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa saat menyerahkan SK Mendagri pemberhentian Wabu Sarmi kepada Plh. Sekda Sarmi Drs Flavius Yaas
Comment