JAYAPURA [PAPOS] \u2013 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meyakini vaksin Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah pusat, tidak akan ada penolakan dari masyarakat Papua.<\/p>\n
\u201cSebab masyarakat tahu betul tak pernah menolak hal baik yang menyangkut persoalan kesehatan,\u201d Katanya kepada wartawan, Jumat (27\/11\/2020).<\/p>\n
Wagub memastikan masyarakat tidak menolak imunisasi Covid-19). Sebab, sudah ada tugas dan tanggung jawab pemerintah, provinsi kabupaten kota untuk ikut mensosialisasi.<\/p>\n
\u201cAda perangkat (pemerintahan) yang nanti bertugas menjelaskan pentingnya imunisasi COVID-19 dengan mitra kerjanya. Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, kerukunan keluarga sampai ke tingkat distrik. Saya yakin pasti masyarakat dengan baik menerima vaksinasi ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n
Ia pun meminta masyarakat tak ragu dengan imunisasi vaksin COVID-19 yang nantinya digalakkan pemerintah pusat, sebab merupakan kunci untuk membuka kembali kehidupan yang normal sebelum pandemi melanda dunia beberapa bulan lalu.<\/p>\n
\u201cVaksin COVID-19 yang nantinya dilakukan pemerintah ini sama seperti imunisasi polio yang dilakukan pada anak-anak. Sehingga jika sudah di vaksin, nantinya kita bebas dan bisa berinteraksi sosial sebagaimana sebelumnya\u201d.<\/p>\n
\u201cDan yang pasti dalam era yang baru, kehidupan era lama (seperti terbatasnya aktivitas akibat pandemi COVID) tidak mungkin kembali, karena sudah berubah (dimana seluruh rakyat sudah aman dari COVID, sebab sudah menerima imunisasi),\u201d terangnya.<\/p>\n
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kunjungan kerjanya di Jayapura, memastikan waktu peredaran vaksin COVID-19 oleh pemerintah pusat, bakal diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.<\/p>\n
Untuk saat ini, sambung dia, pemerintah sedang mencermati pembuatan vaksin serta menyiapkan para termasuk tenaga kesehatan yang terlatih, agar pemberian vaksin dapat berjalan dengan baik dan benar.
\nSelain itu, pemerintah sedang menunggu izin otoritas penggunaan vaksin secara darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).<\/p>\n
\u201cBaru setelah ada jaminan dari Balai POM, dan jika memang prosedurnya sudah bisa dikatakan aman dengan data yang akurat maka bisa diedarkan\u201d.<\/p>\n
\u201cTapi sekali lagi kalau sudah diuji coba pada level tiga atau kepada manusia, dan memang sudah terbuksi aman, maka kalau persyaratan ini sudah selesai, maka vaksin baru akan diedarkan,\u201d pungkasnya.[tho]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"