JAYAPURA(PAPOS) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menggelar kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (10/4/2026).
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang program manajemen talenta ASN serta rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda, BPKSDM, Bappeda, tim penyusun dan perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Provinsi Papua, serta tim Analisis Hukum BKN Regional IX Jayapura.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, Fedy Jitmau.
Dalam sambutannya, Sekda Fedy Jitmau memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda sangat penting agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh perangkat daerah harus membangun sinergi dengan Bagian Hukum Setda serta Kemenkum agar setiap Raperda yang disusun benar-benar sejalan dengan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, bukan berdasarkan interpretasi masing-masing perangkat daerah.
Dengan demikian, setiap kebijakan dapat menjadi pedoman kerja yang terukur bagi ASN serta mendukung keserasian pembangunan daerah.
Sementara itu, Kabag Hukum Arnold Akobiarek menjelaskan bahwa setelah proses harmonisasi, seluruh masukan dan koreksi akan dimantapkan oleh tim perancang Kementerian Hukum Provinsi Papua.
“Hasilnya kemudian dikirim ke Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk ditandatangani bupati dan diberikan nomor, sehingga dapat segera digunakan,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam memperkuat kualitas regulasi daerah yang adaptif, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional, sebagai fondasi utama dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.(Redaksi)









