Serui, Papos – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas JA(49) Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos dan Wakil Bupati Frans Sanadi BSc, MBA.
Dimana pada putusan pengadilan Negeri (PN) Serui yang sebelumnya menjatuhi hukuman vonis 3 bulan penjara pada bulan Oktober 2019 lalu akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura atas upaya banding yang dilakukan pihak terdakwa.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Marselo Bella SH, MH kepada wartawan, Jumat (10/1), menyampaikan bahwa hasil putusan pengadilan tinggi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak masih dapat melakukan upaya kasasi.
“Perkara ini masih berlanjut pada tingkat kasasi, jadi kita tunggu proses dari MA,” pungkas Kejari Kepulauan Yapen.
Sementara itu kepala seksi pidana umum Baniara Sinaga SH,MH mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan JPU telah mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami JPU melakukan upaya kasasi, memori kasasinya telah kami kirimkan ke MA melalui PN Serui hari ini tanggal 10 Januari 2020,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa putusan Pengadilan Tinggi(PT) tidak tepat melakukan vonis bebas terhadap terdakwa karena yang bersangkutan diyakini memenuhi unsur pencemaran nama baik yakni yang tertuang pada pasal 183 KUHP dan pasal 184 KUHP
Baniara mengungkapkan, hasil putusan pengadilan tinggi Jayapura terkait kata “Bupati karnaval” bukan sebuah penghinaan melainkan sebuah kata yang sama seperti pawai atau sebuah perayaan pesta yang merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia.
Padahal menurut Baniara berdasarkan keterangan ahli hukum pidana dari segi bahasa adalah sebagai bentuk penghinaan atau fitnah yang dialamatkan kepada Tonny Tesar sebagai Bupati karena pada saat kejadian tersebut yang bersangkutan mengupayakan agar dilakukan pengusutan dan pembentukan Pansus oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Dalam hal ini tidak ditujukan kepada pribadi Tonny Tesar tetapi kepada jabatan Bupati yang di embannya sehingga hal ini terpenuhi pasal 207 KUHP pidana sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Dugaan pencemaran nama Bupati dan wakil Bupati kepulauan Yepen telah melalui proses peradilan yang cukup panjang dimana sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut yang bersangkutan 7 bulan penjara namun di vonis 3 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Serui (PN).
Kemudian yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding ke tingkat PT lalu mendapat vonis bebas. Tak berhenti disitu JPU juga melakukan perlawanan dengan menempuh kasasi. (rich/iting)
Comment