WAROPEN (PAPOS)- Oknum Kepala Kampung Waweri Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen berinisial AR (71 Tahun). diproses hukum oleh pihak sentra Gakumdu kabupaten Waropen setelah diduga terlibat dalam kampanye yang digelar oleh salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2019. Dimana proses hukum pidana pemilu ini sudah memasuki tahap dua.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Baniara M.Sinaga SH,MH kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/06/2019). menuturkan, kasus pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala kampung tersebut sudah diterima pihak kejaksaan dan sudah melakukan pemeriksaan pada Rabu (12/06/2019) lalu.
Dalam penjelasannya, tersangka AR selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Waweri sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Waropen no.188.4/6/II/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Kampung, menghadiri kampanye terbuka partai Demokrat yang berlangsung di lapangan Bola Pirare, Distrik Wapoga Kabupaten Waropen pada (15/04/2019). Dimana pada saat itu masih dalam tahapan masa kampanye pemilu.
Tersangka AR naik ke atas panggung acara, kemudian dengan menggunakan pengeras suara terdakwa menyampaikan orasinya untuk mendukung partai Demokrat didepan ratusan Massa dan simpatisan partai yang hadir.
Atas aksinya, tersangka AR yang merupakan pejabat publik itu diancam pidana dalam pasal 490 Undangan-undangan RI no.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
lanjut Baniara menyampaikan, berkas kasus tersangka AR sudah dinyatakan rampung untuk tahap dua selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serui untuk disidangkan Senin (17/06/2019) mendatang.
“Untuk tahap ini berkas tersangka sudah rampung, kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya di sidangkan senin mendatang,” tandas Baniara. (RIC/TINK)
Comment