JAYAPURA (PAPOS) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura mengintensifkan pengawasan pangan dan takjil pada bulan Ramadan 1440 H.
Kepala BBPOM Jayapura, Hans G. Kakerissa mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan dan takjil selama 7 minggu terhitung 2 minggu sebelum bulan Ramadan sampai 2 minggu sesudah hari raya Idul Fitri 1440 H.
Dalam melakukan intensifikasi pengawasan, BBPOM Jayapura bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota di Papua.
Dikatakan, sasaran pengawasan adalah gudang distributor dan gudang pengecer, retail (toko/warung, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel dan penjual takjil.
“Dengan target pengawasan untuk pangan olahan yaitu pangan tanpa izin edar pangan olahan kadaluwarsa, pangan rusak kemasan kaleng yang penyok dan berkarat,” ujar Hans saat merilis hasil pengawasan, di kantor BBPOM Jayapura, Senin (20/5/2019).
“Sementara pengawasan untuk takjil difokuskan pada 4 parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan yakni dengan menambahkan pada pangan seperti formalin, boraks, pewarna rhondamine B dan methanil yellow dan pengawasan pada parsel yang mempunyai produk pangan masa simpan kurang dari 6 bulan. Dilarang menyisipkan produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung alcohol,” sambung Hans.
Dari hasil pengawasan hingga minggu ke-IV di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 157.
“Yang telah dimusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 71.458.340 terdiri dari 177 jenis pangan. Sedangkan untuk takjil ditemukan 1 jenis mengandung pewarna dilarang yakni rhondamin B, saat ini sedang diuji konfirmasi di laboratorium pangan dan BBPOM Jayapura,” imbuhnya.
Ditambahkan, tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa pembinaan langsung setempat, produk diamankan, produk dimusnahkan, produk dikembalikan ke penyalur, surat teguran, intervensi pengawasan pasca lebaran untuk menyentuh akar masalah.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha agar menerapkan good distribution practice/good retail practices dan konsisten melakukan self control (FIFO,FEFO, rantai dingin) dan kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM apabila ditemukan produk tanpa izin edar, rusak, kadaluwarsa.
“Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa). Untuk layanan pengaduan konsumen BBPOM Jayapura dapat melalui nomor kontak 082217727111, Facebook : Bbpom di Jayapura, Instagram: bbpomjayapura dan email : ulpkjayapura@yahoo.com.” jelas Hans. (Syahriah)
Comment