JAYAPURA (PAPOS) – Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan, jika tak disubsidi, iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/peserta mandiri) sangat tinggi.
“Hasil perhitungan besaran iuran segmen peserta mandiri ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat, oleh karena itu, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen peserta mandiri,” jelas Ario, dalam acara Ngopi Bareng Wartawan di Jayapura, Senin (25/11/2019).
Dia menambahkan, menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta kelas 1 seharusnya sebesar Rp274.204 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195 per orang per bulan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 per orang per bulan atau disubsidi 58 persen dari iuran sesungguhnya.
“Untuk kelas 2 sebesar Rp110.000 per orang per bulan, subsidi 58 persen dari iuran sesungguhnya dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, subsidi 32 persen dari iuran seharusnya,” ucap Ario.
“Besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah sebagai wujud negara hadir untuk rakyatnya, karena selain membayar segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga menambah subsidi segmen PBPU,” lanjut Ario.
Sebelumnya, iuran JKN – KIS peserta mandiri yang dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN untuk kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Sementara, iuran peserta yang dibayarkan pemerintah daerah menggunakan APBD sebesar Rp23.000 per orang per bulan.
Tahun 2019, kata Ario, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun, dan tahun 2020 peserta segmen PBI, iurannya dibayarkan oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp48,74 triliun (tidak termasuk segmen PBI daerah). Untuk peserta mandiri, pemerintah akan mensubsidi kurang lebih Rp89.000 per orang untuk kelas 3, Rp80.000 per orang untuk kelas 2 dan Rp114.000 per orang untuk kelas 1.
Ario menyebutkan, secara nasional, 222 juta peserta JKN – KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah, atau 96,8 juta penduduk miskin dan kurang mampu iuran JKN – KIS nya ditanggung negara dari APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Sementara di wilayah Papua dan Papua Barat, per 1 November 2019, peserta JKN – KIS sebanyak 5.112.762 jiwa, dengan rincian peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 727.925 jiwa, segmen PBPU sebanyak 191.588 jiwa dan Bukan Pekerja sebanyak 46.475 jiwa.
“Untuk peserta yang iurannya disubsidi oleh pemerintah pusat atau PBI dari APBN sebanyak 3.614.503 jiwa dan PBI dari APBD sebanyak 532.271 jiwa,” kata Ario. (Syahriah)
Comment