JAYAPURA (PAPOS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Youtefa yang beralamat di Jalan Raya Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pencabutan izin usaha PT BPRS Muamalat Youtefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha PTBPRS Muamalat Youtefa terhitung sejak 15 Mei 2019.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 201, PT BPRS Muamalat Youtefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari nol persen.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah nol persen,” jelas Adolf, Minggu (19/5/2019).
Ditambahkan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BPDK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang 8 persen tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari penguru dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 Peraturan OJK(POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah
Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Muamalat Youtefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Grup Likuidasi LPS, Maulana Marhaban mengimbau nasabah PT BPRS Muamalat Youtefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Muamalat Youtefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Maulana.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Muamalat Youtefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPRS Muamalat Youtefa akan mengambil tindakan yakni membubarkan badan hokum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Pihaknya mengimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Youtefa tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
“Kepada karyawan PT BPRS Muamalat Youtefa diharapkan tenang membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ucapnya. (sa)
Comment