by

PT Indonesia Power dan 8 Kejaksaan Tinggi Tandatangani MoU

-Ekbis-877 views

Untuk Kelancaran Kelistrikan Nusantara

JAYAPURA (PAPOS) – Untuk mendukung pengembangan proyek di Indonesia khususnya wilayah Tengah dan Timur Indonesia diperlukan kerjasama dengan stakeholder yang secara bersama-sama ikut mendukung upaya pengembangan proyek tersebut. Selain itu, PT Indonesia Power juga telah melakukan beberapa pengembangan proyek di Indonesia untuk mendukung program pemerintah yaitu 35.000MW untuk Indonesia.

Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka PT Indonesia Power dan Kejaksaan Agung RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) / Nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (1/8/2019) di Kota Jayapura, Papua.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia.
Dalam kerjasama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power.

Dalam kesempatan ini Direktur utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi menyampaikan ucapan penghargaan yang tidak terhingga kepada Jaksa Agung, Jamdatun, para Kajati dan Tim JPN yang telah mendukung PT PLN (Persero) khususnya PT Indonesia Power dalam memberikan pendampingan hukum guna melistriki Nusantara khususnya untuk Indonesia Wilayah Tengah dan Timur secara Cepat, Tepat dan Aman.

“Atas kepercayaan dari Pemerintah, PT PLN (Persero) menugaskan melalui anak perusahaannya, PT Indonesia Power kiranya perlu mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga dan mengingatkan Pimpinan, Direksi, Karyawan, dan Perusahaan dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memastikan seluruh kegiatan yang diambil sudah on the track serta aman dari aspek legal”. Ungkap Ahsin Sidqi.

Plt Direktur Utama PT PLN (Persero), Djoko R. Abu Manan mengatakan sebagai agen pembangunan, PT PLN memiliki berbagai macam tantangan yang dihadapi, untuk itu PT PLN (Persero) bersama anak perusahaannya bersinergi untuk mewujudkan tugas mulia tersebut dengan penuh optimisme dalam melistriki Indonesia khususnya wilayah tengah dan timur.

Dalam melaksanakan penugasan-penugasan tersebut tentu banyak dinamika yang terjadi baik dari aspek legal dan aspek lainnya. Oleh karenanya PT PLN (Persero) sangat membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendampingi PT PLN (Persero) dan anak-anak perusahaannya, termasuk diantaranya adalah PT Indonesia Power sehingga tantangan yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Dengan dukungan tersebut, kami berharap PT PLN (Persero) bersama anak perusahaan dapat meningkatkan kontribusinya dalam menerangi Indonesia bagian Tengah dan Timur dalam rangka menerangi Nusantara,” ucapnya.

Ditambahkan, Direksi PT PLN (Persero) sebagai pengurus perseroan melakukan kegiatan usaha perseroan menerapkan azas kehati-hatian sesuai prinsip Business Judgement Rule yang diatur didalam Undang-undang Perseroan Terbatas.

Dalam menerapkan prinsip Business Judgement Rule tersebut, Direksi PT PLN (Persero) beserta anak perusahan dalam mengambil keputusan masih memerlukan pendampingan hukum dan/atau pendapat hukum atau Legal Opinion dari Jamdatun.

“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut PT PLN (Persero) dan Anak Perusahaan memerlukan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Agung RI di seluruh wilayah Indonesia,”imbuh Djoko.

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menyampaikan dalam rangka penciptaan iklim ramah investasi, pada tahun ini Pemerintah menargetkan peningkatan rasio elektrifikasi sampai dengan 99,99 %. Yang hal tersebut bukan saja merupakan sebuah obsesi yang layak dan pantas namun lebih dari itu adalah merupakan sebuah keniscayaan untuk ukuran bangsa sebesar Indonesia.

“Dan itu semua adalah merupakan tanggung jawab bersama untuk merealisasikannya. Mengapa demikian ? Mengingat dan karena tidak jarang kita menjumpai bahwa hampir setiap kali upaya pembangunan sektor ketenagalistrikan selalu dihadapkan pada adanya berbagai persoalan, yang oleh karenanya saya menghargai, mengapresiasi dan menyambut baik langkah PT. Indonesia Power yang telah menggandeng jajaran Kejaksaan untuk dapat berkontribusi membantu mengantisipasi dan mencari solusi pemecahan setiap masalah yang ada. Termasuk langkah-langkah pendampingan, pencegahan maupun penyelesaian kemungkinan persoalan hukum yang timbul di kemudian hari, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara,” imbuh Prasetyo.

Dikatakan , bahwa kebijakan dan langkah yang diputuskan PT Indonesia Power itu adalah merupakan kepercayaan yang harus dijawab oleh setiap jajaran Kejaksaan terutama Kejaksaan Tinggi yang telah mejalin kesepakatan dan Kerjasama, melalui berbagai aksi konkret dan tindakan nyata secara benar, sungguh-sungguh dan profesional, sehingga pembangunan dan pengelolaan ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Power akan berjalan sesuai

“Begitu besar harapan dan keinginan yang ada dibalik Kesepakatan Bersama yang telah dibuat ini, oleh karenanya menjadi kewajiban kita bersama untuk menunjukkan komitmen keseriusan dan kesungguhan dalam melaksanakannya. Dalam hal ini adalah semangat untuk menyatukan pemikiran, tekad dan sikap kepedulian bersama – sama bertanggung jawab mewujudkan pembangunan dan pengelolaan ketenagalistrikan yang lebih baik, lebih maju, merata dan berkeadilan.
Oleh karenanya hanya diperlukan satu kalimat singkat “Bersama kita bisa”,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan memilih Pulau Papua sebagai tempat bersama menjalin kesepakatan dan kerjasama ini adalah juga merupakan sebuah pilihan yang patut dipahami.

“Sebab dengan kehadiran kita disini maka akan dapat melihat secara langsung kondisi dan berbagai peluang yang patut mendapat perhatian kita bersama. Hal apa di pulau paling timur Indonesia ini yang telah berhasil dilakukan selama ini dan masalah apa pula yang masih perlu diperbuat dan dikerjakan untuk semakin mendorong perkembangan dan kemajuannya, hal mana sekaligus diharapkan akan menjadi penyemangat kita bersama untuk bekerja lebih giat lagi, agar kebijakan pembangunan yang semula lebih dapat dianggap sebagai Jawa sentris, beralih orientasinya menjadi Indonesia-sentris, benar-benar terlaksana, dengan demikian akan berdampak positif mampu mendorong peningkatan mutu segala aspek kehidupan, khususnya pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkeadilan di seluruh wilayah tanah air, termasuk di daerah terdepan, terluar yang selama ini kurang mendapat perhatian dan tertinggal” kata Prasetyo.

Adapun kerjasama dengan 8 Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Hadir dan turut menyaksikan acara ini Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua Ahmad Rofiq bersama Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(JAMDATUN) Loeke Larasati. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed