JAYAPURA (PAPOS) –Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Muhammad Ismiransyah M.Zain mengatakan, MAS yang merupakan Direktur PT BPC yang beralamat di Jalan Raya Mandala Muli Merauke, Papua diduga kuat telah melanggar hukum perpajakan yaitu pada kurun waktu Oktober 2014 sampai November 2014 untuk masa pajak Oktober 2014 sampai November 2014 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 dengan tersangka MAS melalui PT. BPC dengan NPWP : xx.xxx.xxx-x.xxxx.xxx.
“Perbuatan MAS tersebut telah dilaporkan pada Senin 31 Juli 2018. Tersangka MAS melalui PT. BPC diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai November 2014 untuk masa pajak Oktober 2014 sampai November 2014,” ujar Ismiransyah, Jumat (16/8/2019).
Ditambahkan, tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut ke Kas Negara dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 untuk masa pajak Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 (selama masih menjabat sebagai direktur PT. BPC) sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak-Faktur Pajak yang telah dilaporkan pihak pembeli dari perusahaan- perusahaan lain.
“Tindak pidana perpajakan di atas, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau di pungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yang tidak atau kurang dibayar,” urainya.
Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp.795.532.193,- dimana kerugian atas PPN tersebut terkait dengan perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama masa pajak Oktober 2014 sampai dengan November 2014 (selama periode tersangka masih menjabat sebagai Direktur PT BPC).
Rincian kerugian pada pendapatan negara tersebut yaitu Kerugian akibat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas 42 Faktur Pajak Rp 795.532.193, Nilai Pengurang Kerugian pada Pendapatan Negara berupa pembayaran pajak dengan kode jenis pajak 411211-501 Rp 16.735.951, Sisa Kerugian Pada Pendapatan Negara Rp 778.796.242.
Ismiransyah menyampaikan, agar dapat lebih memantapkan pencapaian target penerimaan pajak 2019, menjunjung tinggi penegakan hukum pajak, mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk berbakti bagi negeri membayar dan melaporkan pajak tepat waktu hingga terwujud masyarakat yang taat pajak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur mengatakan tindakna tersebut diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp.778.796.242,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah),” ujar Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan tersangka diatas memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau di pungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling sedikit 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yang tidak atau kurang dibayar. (Syahrial)
Comment