by

Ini Peran Pemasok Senpi Bagi KKB

-Hukrim-2,042 views

JAYAPURA [PAPOS] – Polda Papua paparkan peranan oknum anggota TNI – Polri yang selama ini memasok senjata api dari Jakarta dan menjual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui pintu masuk Kabupaten Nabire.

Hal ini terungkap ketika tim gabungan TNI – Polri menangkap tersangka Bripka MJH oknum anggota brimob kelapa dua depok saat tiba di bandara Nabire, Rabu 21 Oktober 2020 yang membawa dua pucuk senjata api serbu jenis M16 dan M4 pesanan SK, mantan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan akan menjual ke KKB.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan tersangka pertama SK (OAP) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya memesan dua pucuk senjata api kepada tersangka MJH melalui tersangka FAS dan DC yang di pesan dari bulan desember 2019.

“Tersangka kedua MJH mencari senjata api sesuai dengan pesanan tersangka FAS dan tersangka DC, kemudian mengantarkan senjata tersebut ke Nabire dan menyerahkan kepada tersangka DC. Bripka MJH merupakan oknum anggota Polri masih di satuan brimob kelapa dua Depok,” kata Kapolda Paulus Waterpauw saat press rilis di Mapolda Papua, Senin (2/11/2020).

Kemudian, kata Kapolda, tersangka FAS mantan anggota TNI- AD yang sudah di pecat menerima pesanan dan mencari sendiri serta memesan senjata api sesuai dengan pesanan kepada tersangka MJH dan menyuruh tersangka DC untuk menjemput senjata api yang dibawa tersangka MJH di bandara Nabire kemudian menyerahkan senjata kepada pemesan.

“Kasus ini menjadi pintu masuk kami TNI – Polri untuk membongkar sindikat jaringan masuknya senjata api di Wilayah Papua yang melewati masuk ke daerah pedalaman dalam hal ini lewat pintu Kabupaten Intan Jaya,” kata Kapolda.

Barang bukti yang disita dari tersangka MJH dengan surat perintah penyitaan tanggal 21 Oktober 2020 berupa 1 pucuk senpi laras panjang jenis M16 A1 kaliber 5,56 kemudian 1 pucuk senpi laras panjang jenis M4 model SEF FL, satu buah magasen bertuliskan Okay Industris New Britamic, 1 buah magasen bertuliskan PMAG 30 AR / M4.

Sementara yang disita dari tersangka DC dengan surat perintah penyitaan tanggal 21 Oktober 2020 juga satu pucuk senpi laras pendek jenis Klook warna cream, 1 buah magasen klook dan 5 butir amunisi cool 9 mm luger tmc.
Disita dari tersangka FAS dengan surat perintah penyitaan tanggal 24 Oktober 2020 itu barang bukti berupa 2 buah handphone merek vivo, 1 buah kartu ATM BNI dan 1 buah KTP milik FAS.

Menurutnya, sejak pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB pimpinan Lekagak Telenggeng dan Militer Murib di Wilayah Kabupaten Intan Jaya sejak Desember 2019 hingga Oktober 2020 terjadi peningkatan kekerasan bersenjata luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa dari TNI dan masyarakat.

“Kami berharap dengan pengungkapan jaringan penjualan senpi ini lebih bisa memutus hubungan peredaran senjata maupun amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di pedalaman Papua,” ujar Kapolda.

“Mungkin praduga kami ini diawali pemasukan senjata oleh para pelaku lewat sebuah kebiasaan karena mereka memiliki hobi yang sama di bidang perburuan tapi dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan kekerasan bersenjata di wilayah Papua khususnya di Kabupaten Intan Jaya” katanya.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Herman Asaaribab, mengatakan TNI selalu bersinergitas dengan Polda Papua untuk memutus jaringan peredaran senjata api ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata.

“Kita serahkan semua proses hukum ke Polda Papua, ada unsur TNI yang tersangka ini sudah disersi dan dipecat jadi sepenuhnya ditangani oleh Polda Papua, bukan lagi TNI yang menangani karena yang bersangkutan sudah pecat berarti dia sudah kembali ke masyarakat umum,” kata Pangdam.

Menurut Pangdam, pihaknya tetap memback – up Polda Papua dalam proses hukum karena salah satu senjata yang berhasil di gagalkan penjual ke KKB milik TNI.

“Jadi, kami tetap memback -up di dalam proses hukum ini karena ada senjata M16 dan saya akan mencari nomor seri senjata ini ada dimana dan kita telusuri sampai bisa ketemu siapa pemilik senjata api yang di jual ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 KUHPidana tentang secara bersama – sama dan tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan barangnya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuai senjata api, amunisi atau bahan peledak.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed