JAYAPURA (PAPOS) – Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Biak bersama LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat publik di Papua.
Johan Rumkorem mengatakan, pasca kasus tersebut mencuat, KPK bersama Kampak Papua langsung mendatangi dukung Polres Biak Numfor, memberi dukunan atas penegakan hokum kasus tersebut.
“Ternyata aksi yang kami lakukan itu ditanggapi serius oleh Kapolda, dan kami yang datang ke Polres bersama tokoh agama, adat juga perempuan. Karena ini perbuatan sangat jahat bahkan agama tidak suka kegiatan itu, apalagi ini ini anak dibawah umur,” kata Johan, Selasa (26/11/2024).
“Kapolres sudah memanggil pelaku dan tidak diindahkan, sehingga siapa yang tidak jengkel, karena pelaku tidak koperatif, itulah ditangkap, bahkan pelaku bilang hoax,” tambahnya.
Johan memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan, sudah sesuai koridor hukum dan harus dilakukan.
“Saya kira proses hukum ini kan sudah ada bukti permulaan cukup, sehingga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Papua. Saya juga minta Kaporli tegas, karena ini kasus murni tidak ada kepentingan apa-apa,” tuturnya.
“jangan sampai ada intervensi pihak pihak ketua partai karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luarbiasa,” Tututnya.
HAN Ditahan Selama 20 Hari
Semenrara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Benny Prabowo mengatakan, pelaku berinisial HAN saat ini masih terus diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” ujar Kabid Humas.
Sebelumnya HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis, pada 9 November 2024 lalu. HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.