JAYAPURA (PAPOS) – Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun melantik Lukas Christian Sohilait ST, .Si, bagai Penjabat Walikota Jayapura dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi.
Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1114 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 Penjabat Bupati Sarmi diangkat dan diperpanjang.
“Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati. juga wajib melaksanakan Program Strategis Nasional dan Daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Sarmi dan Kota Jayapura,”kata Ridwan Rumasukun dalam sambutannya pada pada pelantikan Pejabat Walikota Jayapura dan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi di kantor Gubernur, Senin (27/5/2024).
Program strategis yang perlu dilaksanakan antara lainProgram Penanganan Stunting dan Gizi, Program Pengendalian Inflasi Daerah, Ketahanan Pangan, Penurunan Angka Pengangguran dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim.
“Selanjutnya Saudara Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Wajib menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali,” tandasnya.
Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa tugas- tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah antara lain Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,”ucapannya.(Redaksi)