by

Ini Tuntutan Papua Soal RUU Otsus

JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua menuntut revisi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dilakukan secara parsial, namun harus memuat lima kerangka utama dalam Rancangan Undang-Undang Otsus.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa’ad usai melakukan pertemuan rapat dengar pendapat secara virtual dengan DPD RI di Jayapura, Senin (1/2/2021) mengaku lima kerangka utama tersebut yakni kewenangan, struktur kelembagaan, keuangan, kebijakan dan politik, hukum serta Hak Asasis Manusia (HAM).

“Kerangka pengakuan dan penyerahan kewenangan, jadi kita harus rasionalkan kembali mana kewenangan pusat mana daerah. Tidak jelas seperti saat ini,” Kata Musa’ad.

Ia menjelaskan kerangka struktural kelembagaan, dinilai sangat penting. Dimana hal ini menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepala daerah, tetapi juga sebagai koordinator pengelolaan Otsus.

“Supaya kabypatan/kota mempunya hubungan terkait dengan provinsi, tidak seperti yang terjadi saat ini,” Jelasnya.

Soal keuangan, ujar Musa’ad bahwa Pemprov Papua menginginkan hanya satu sumber dana yakni dana Otsus.

“Apakah nanti dikerjakan oleb kementerian dan lembaga silahkan, tapi semua ini harus bersumber dari Otsus. Jangan sepoerti saat ini, dimana ada yang namanya dana bagis hasil, dana DAK, DAU, dana KL , sementara yang diekspos terus Papua. Sehinga semua bertanggung jawab untuk pelaksanaan Otsus,” Terangnya.

Selain itu, pentingnya kerangka kebijakan agar tidak kebijakan yang tumpang tindih baik kebijakan pusat maupun daerah. Termasuk aspek hukum dan HAM harus direkonsiliasi.

“Llima kerangka ini yang kita inginkan, mau jadi berapa pasal silahkan yang penting tetap mengacu pada lima kerangka tersebut,” Ucap Musa’ad.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah hanya dua pasal yang didorong dalam revisi UU Otsus, dimana hal tersebut tidak efektif mengakomodir evaluasi UU otsus.

“Dimana pasal tersebut juga bias. Misalnya pasal 1 tentang defenisi umum,” Katanya lagi.

Serta pasal 34 tentang sumber – sumber penerimaan daerah dan perimbangan,” Bebernya.

Yang menjadi pertanyaan adalah peningkatan DAU dari 2 persen menjadi 2,25 persen, apa yang menjadi kajian pusat sehingga meningkatkan DAU tersebut.

“Kita pertanyakan peningkatan tersebut, bagaimana perhitungannya, dulu kita survei dulu dan menghitung kebtuhan Papua selama 20 tahun sehingga mendapat angka 2 persen DAU, sementara sekatang ini pasti kebutuhan berbeda,” Tegasnya.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan kajian secara konprehensif untuk meningkatkan DAU. Sehingga ada dasar, bukan hanya menaikan angka begitu saja.

“Tidk bisa hanya kasih kasih saja, jadi tambah runyam nanti,” Tambahnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed