JAYAPURA [PAPOS] – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2021 kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.
“Penyerahan DPA ini penting yang setiap tahun dilakukan, agar OPD dapat menjalankan tugas dengan baik,” Katanya dalam sambutannya pada penyerahan DPA di Jayapura, Kamis (11/2/2021).
Wagub menegaskan dengan adanya penyerahan DPA ini, maka seluruh OPD segera melakukan program kerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan penyerahan ini, maka seluruh proses pekerjaan dijalankan dengan baik sesuai prosedur dan tidak ada alasan bagi OPD tidak mengerjakan semua dan mulai melakukan lelang yang dilelang. Agar penyerapan anggaran tepat waktu,” Tandasnya.
Ia menjelaskan adanya keterlambatan penyerahan DPA karena adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021 belum dapat digunakan.
“Sehingga kita kembali menggunakan sistem lama, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA),” Tandasnya.
Menurut Wagub, SIPD Sistem ini mengatur mengatur beberapa hal Informasi yakni informasi Pembangunan daerah (e-planning), Informasi Keuangan Daerah (e- budgeting) dan informasi pemerintah daerah lainnya seperti e-LPPD, e-EPPD, e-perda dll. Yang disayangkan, sistem ini masih bermasalah, sehingga kita harus kembali ke system lama (SIMDA-RED).
“Papua satu-satunya provinsi yang mengikuti sistim ini, sampai kita kirim orang ke Jogyakarta bertemu tim IT tetap belum bisa, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja angkat tangan, Papua hebat karena kita nyaris menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan program ini,” bebernya.
Wagub menuturkan, secara Nasional sistem SIPD hanya Provinsi Papua yang ikut. Dimana, APBD Papua dibawah ke Mendagri untuk konsultasi dengan sistem yang baru, tapi ternyata negara belum siap dengan sistem SIPD, sehingga kita kembali ke sistem yang lama. “bukan kita yang tidak siap, tetapi Negara belum bisa dengan sistem ini,”katanya.
Seperti diketahui, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.[tho]
Comment