by

Cagub Papua Terpilih Yermias Bisai Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU

JAKARTA(PAPOS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Menurut Mahkamah, Yermias Bisai (Pihak Terkait) tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.

“Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024. Mahkamah menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pilgub Papua Tahun 2024 serta menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 22 September 2021 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilgub Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

Berikutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo, Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo, serta Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Pilgub Papua sesuai dengan kewenangannya.

Kejanggalan Surat Keterangan Domisili
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan, pemenuhan persyaratan calon tidak dapat dilepaskan dari validitas data atau informasi yang disampaikan dalam bentuk kependudukan, in casu data mengenai alamat tinggal atau domisili. Pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yakni pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

“Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen kependudukan serta substansi data yang dimuat di dalamnya yang kemudian akan digunakan oleh seorang bakal calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk memenuhi ketentuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 serta Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 9/2024, in casu dokumen kependudukan atas nama Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai,” jelas Saldi.

Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait berupa Surat Keterangan Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yermias Bisai Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP bertanggal 20 Agustus 2024. Telah ditemukan fakta alamat domisili yang digunakan pada kedua dokumen tersebut adalah Jalan Baliem Nomor 8 Dok V Jayapura RT. 003/RW. 002 Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.

Alamat ini bersesuaian dengan alamat yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 bertanggal 23 Agustus 2024.

Mahkamah juga telah mencermati bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai dan Surat Keterangan Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai bertanggal 19 September 2024 ditambah dengan bukti yang diajukan Pemohon berupa Surat Keterangan Pindah Nomor SKPWNI/9115/18092024.0003 bertanggal 18 September 2024 dan Kartu Keluarga bertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai. Pada empat dokumen tersebut, Mahkamah menemukan fakta alamat yang digunakan adalah Jalan Baliem Nomor 8 Dok 5 Jayapura RT. 003/RW. 001 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara.

Saldi mengatakan, terhadap hasil pencermatan pada seluruh bukti di atas, selain Mahkamah menemukan perbedaan atau inkonsistensi pada penulisan angka lima dan nomor RW, Mahkamah juga menemukan kejanggalan yang bersifat fundamental yakni diterbitkannya Suket 539/2024 dan Suket 540/2024 pada 20 Agustus 2024 mendahului Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024. Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Karena dalam hal ini Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 harusnya merupakan dasar atau prasyarat terbitnya Suket 539/2024 dan Suket 540/2024.

“Menurut Mahkamah, kejanggalan demikian semestinya ditemukan oleh Termohon (KPU Provinsi Papua) pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon, in casu berkas Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai (Pihak Terkait),” kata Saldi.

Meskipun benar, Termohon telah melakukan klarifikasi mengenai persyaratan calon atas nama Yermias Bisal kepada PN Jayapura, menurut Mahkamah hal tersebut tidaklah cukup. Termohon sebagai penyelenggara dan pihak yang bertanggungjawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024, termasuk terhadap dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670, bertanggal 23 Agustus 2024. Apalagi Termohon mengakui Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 merupakan salah satu dokumen yang diunggah sebagai perbaikan syarat administrasi calon atas nama Yermias Bisai.

Faktanya, Mahkamah tidak menemukan adanya klarifikasi Termohon kepada instansi atau pejabat yang berwenang, dalam hal ini Ketua RT atau lurah setempat berkenaan dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670. Klarifikasi tersebut menjadi keharusan karena terdapat fakta KTP yang digunakan untuk pencalonan Yermias Bisai adalah KTP beralamat di Kabupaten Waropen, sedangkan domisili menggunakan alamat yang berada di Kota Jayapura.

tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dari kebenaran dan validitas data serta administrasi kependudukan maupun surat keterangan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan calon. Yermias Bisai sebagai pemilik dan pengguna dokumen-dokumen a quo berkewajiban memastikan dan menjamin data atau informasi serta proses yang ditempuh dalam memeroleh dokumen-dokumen a quo adalah benar, valid, dan taat asas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Terlebih lagi, terungkap pula sebagai fakta persidangan yang dibenarkan atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh para pihak bahwa Yermias Bisai saat ini adalah Bupati Waropen dan pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Papua kepada Termohon 29 Agustus 2024 menggunakan KTP dengan alamat Kamp Waren II RT/RW. 001/001 Kelurahan Waren II Kecamatan Waropen Bawah.

Selain itu, Arsul mengatakan, tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenai sanksi hukum berupa pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karena itu, ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Jeremy Bentham pernah menyatakan, “prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong”. Dengan demikian, validitas dokumen yang bersifat administratif dan ketaatan prosedural sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum dan keadilan.(Humas MK RI)