JAYAPURA (PAPOS)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (non ASN/honorer) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Rabu (26/6/2019).
Monev dilaksanakan di aula Sion Soor Kantor Wali Kota Jayapura dihadiri oleh seluruh kepala OPD Pemerintah Kota Jayapura dan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano.
Dari hasil monev tersebut, tercatat baru 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 42 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang telah mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“18 OPD atau sebanyak 1.358 tenaga kerja honorer yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang belum terdaftar ribuan tenaga honorer dari 24 OPD,” ujar Nasrullah Umar, Kepala Bidang Kepesertaan yang juga Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura.
Nasrullah mengungkapkan, kendati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura serta Dinas Kesehatan Kota Jayapura telah mendaftarkan tenaga honorernya menjadi peserta, namun untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, jumlahnya mencapai ribuan orang yang belum terdaftar.
“Masih banyak tenaga honorer dari dinas tersebut termasuk tenaga administrasi dan tenaga guru yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya mencapai ribuan orang, sementara dari Dinas Kesehatan, terbanyak dari tenaga kesehatan yang masih honor belum dilindungi. Padahal ini diwajibkan bagi setiap pemberi kerja untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerjanya,” imbuhnya.
“Ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan penghargaan jaminan sosial bagi provinsi, kabupaten dan kota bagi yang konsen terhadap perlindungan ketenagakerjaan. Tahun 2018, Kabupaten Raja Ampat yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut, karena Pemkab Raja Ampat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi penjual-penjual pinang,” lanjutnya.
Pihaknya berharap pada triwulan III tahun 2019, seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai terjadi risiko pada tenaga honorer lalu tidak ada perlindungan, yang kesulitan nantinya Pemerintah Kota Jayapura. Apalagi iurannya sangat terjangkau hanya Rp 17.200 per orang per bulan untuk 2 perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Nasrullah. (Syahriah)
Comment