by

Pemprov Dukung Implementasi Aplikasi JAGA di Papua

JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh pelaksanaan implementasi pencegahan korupsi melalui aplikasi JAGA di Papua.

Hal ini diungkapkan Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa dalam sambutannya pada implementasi pencegahan korupsi melalui aplikasi JAGA di Papua dan Papua Barat di Jayapura, Selasa (24/11/2020) melalui webinar.

“Pemprov mendukung penuh terhadap semua program yang dilaksanakan KPK dalam rangka mencegah korupsi di Papua,” Kata Sekda.

Menurutnya, Pemerimtah Provinsi Papua telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dan merespon dan mendukung kegiatan aksi program pemberantasan korupsi melalui e-govermen Papua dengan dibangunnya system e-planing, e-budgeting, e-samsatm e-perizinan dan e-KTP.

”Pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang selama ini Pemprov telah lakukan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan daerah dan melakukkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dengan tujuan menghasilkan pemerintahan bersih dan berwibawa jauh dari KKN,” Jelasnya.

Dengan adanya implementasi pencegahan korupsi melalui aplikasi JAGA bagaimana anti korupsi dilakukan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.

“Harapan kami semakin dengan berkembangnya penggunaan teknologi berbasis informasi, program seperti ini terus dibangun dan dikembangkan guna optimalisasi pencegahan korupsi yang lebih terarah dan konprehensif walaupun kami menyadari tingkat partisipasi masyarakat masih rendah terhadap pemggunaan aplikasi teknologi,” Akunya.

Dikatakannya, walaupun ketersedian aplikasi teknologi masih terbatas namun program seperti ini sangat penting dan bermanfaat terutama untuk memproleh informasi dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

”Pemprov mendukung penuh terhadap penggunaan apliakasi JAGA ini dan dapat menjadi salah satu pendukung berharga bagi pelaksanaan pemerintahan yang bersih di Papua,” Tambahnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed