“Pelantikan 25 Anggota DPR Terpilih Tetap Dilaksanakan Sesuai SK Gubernur”
Serui, (Papos) – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mengungkapkan penyebab persoalan terkait adanya beberapa calon Legislatif pada pemilihan 2019 lalu yang akhirnya harus menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu di karenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen tidak melaksanakan putusan Bawaslu atas beberapa pelanggaran yang terjadi.
Demikian disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Fredi Ayomi SIP usai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Hotel Mauren, Rabu (18/12).
Menurutnya, sebanyak empat putusan Badan Pengawas pemilu tidak disanggupi oleh pihak KPU Yapen. Maka langkah yang bisah dilakukan Bawaslu adalah melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu ada ketentuan UU No 7 Pasal 464 bahwa Bawaslu sangsinya adalah Bawaslu melaporkan ke DKPP sebagai sangsi hukum tidak di jalankannya putusan Bawaslu,” terang Fredi.
Terkait adanya informasi putusan PTUN Jayapura, Ketua Bawaslu Fredi Ayomi kembali menyampaikan, bahwa surat putusan tersebut belum diterima Bawaslu Kepulauan Yapen.
Dalam rapat koordinasi tersebut pada sesi diskusi , Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, SH sempat menyinggung Lemahnya pengawasan dari Bawaslu sehingga beberapa pelanggaran terjadi. Menurutnya sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menindak, harusnya segala pelanggaran sudah di proses dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Namun ketua Bawaslu Menampik Hal itu, karena sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Bawaslu diakuinya sudah dilakukan Sehingga kekisruhan yang terjadi merupakan proses Politik semata.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, S.IK MH mengatakan, proses pileg sudah selesai tinggal menunggu Pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan, namun apabila masih ada sengketa maka dapat diselesaikan setelah adanya pelantikan.
Ketua Pengadilan Negeri Serui,Yance Patiran,SH menegaskan bahwa dirinya tetap akan melakukan pelantikann 25 calon anggota DPRD Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua yang disampaikan melalui Bupati Yapen .
“Untuk saya tetap melantik sesuai SK Gubernur kecuali SK Gubernur itu ada perubahan mungkin yang dialntik 20 orang mungkin saya Lantik 20 , Selama SK Gubernur itu tidak dirubah oleh Gubernur tetap saya melantik Sesuai permintaan Bupati lewat SK nya Gubernur itu” jelas Patiran.
Terkait adanya putusan sela dari PTUN yang dianggap belum berkekuatan hukum tetap Yance Patiran mengemukakan bahwa putusan Sela adalah belum putusan akhir serta putusan itu hanya diberikan kepada para pihak dan tidak ada tembusan kepihak lain seperti Bawaslu,Bupati dan Gubernur.
“Disitulah peran aktif dari para pihak yang berperkara dalam hal ini pemohon dan termohon”kata Patiran.
Dikatakan dasarnya untuk tetap melantik anggota dewan terpilih adalah SK Gubernur lewat Bupati yang meminta kesediaannya untuk melantik anggota dewan terpilih pada tanggal 28 Desember 2019 nanti .(iting/rich)
Comment