SERUI (PAPOS) – Polres Kepulauan Yapen gelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia. Tersangka RR (22) diduga menganiaya teman sekampungnya berinisial HD (24) karena dipengaruh Alkohol.
Tersangka dan Korban berasal dari kampung Yobi Distrik Yapen Selatan, mereka saat itu sedang berkunjung ke Serui tepatnya di Jl. mariadei, Distrik Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen.
Naas, korban yang saban hari seperjalanan dengan tersangka, harus merenggang nyawa setelah kurang lebih 1 (satu) minggu dirawat di rumah sakit karena penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen IPTU Handry M. Bawilung, S.Sos, MM ditemui saat memimpin Proses Rekonstruksi, mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 28 Mei 2019 lalu. Pada saat itu keluarga korban melaporkan terjadi tindak pidana penganiayaan berat karena korban masih dalam perawatan di Rumahsakit.
“Hari itu kita sudah menerima laporan tapi masih tindak pidana berat kerena korban masih dirawat di rumah sakit,” Kata Handry.
Handry menceritakan, bahwah setelah korban mengalami pemukulan, keadaan korban sekarat hingga harus di rujuk ke Rumah sakit Biak, disitu korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Setelah dilakukan pemukulan dengan balok ternyata korban ini sekarat, korban sempat di rujuk ke rumah sakit di Biak hingga meninggal di Biak,” Ucapnya.
Kembali Ia menyampaikan, bahwa sebelumnya tersangka diancam dengan pasal penganiayaan berat, namun setelah korban meninggal tersangkan di kenakan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dimana sebelumnya kami mengenakan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat, tapi denga korban meninggal kita menambah pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandasnya.
Dalam proses rekonstruksi yang dilaksanakan jumat (28/06/2019), dihadiri pihak kejaksaan negeri Kepulauan Yapen, tersangka memperagakan 20 adegan. Disitu terlihat tersangka dan korban bersama dua (2) saksi lainnya duduk sambil mengonsumsi miras (minuman keras), saat itu terjadi pertengkaran mulut di antara korban dan tersangka.
Seketika terjadi pertengkaran mulut tersangka pergi meninggalkan mereka namun kembali lagi dan memukul pelipis korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Saksi mencoba melerai mereka tetapi ketika korban bangkit lagi terjadi perkelahian, kemudian tersangka berlari meninggalkan korban untuk mencoba menghindar.
Saat berlari tersangka menemukan sebatang balok kayu, kemudian memegang balok tersebut dan kembali mencari korban.
Saat mengintai korban tersangka bersembunyi dibalik pohon salak. Lalu secara diam-diam tersangka mukul korban dari arah belakang hingga korban tersungkur. Saat posisi korban telungkup tersangka kembali memukul korban sebanyak tiga (3) kali.
Saksi yang saat itu melihat kejadian langsung melerai lulu tersangka pergi meninggalkan korban dan saksi.
Sementara itu keluarga korban yang ikut menyaksikan rekonstruksi mengaku sangat terpukul akan kejadian itu. Mereka meminta pelaku di hukum sesuai perbuatannya.
“Kami berharap pelaku benar-benar di proses sesuai dengan dia punya perbuatan,”ujar kakak Korban Elisabeth Dasnarebo
Elisabeth menyampaikan, Korban meninggal pada 4 Juni 2019 di Biak dan telah di kebumikan pada 5 Juni 2019. (RIC)
Comment