by

Komisi III DPR Papua Akan Panggil Direksi Bank Papua

-Daerah, Featured-3,155 views

JAYAPURA – Anggota Komisi III DPR Papua, Nikius Bugiangge, rencana akan memanggil Direksi Bank Papua Daerah (BPD) untuk menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Alfius S Waisimon, salah pegawai Kantor kas cabang Sinak, kabupaten Puncak-Papua.

“Kami minta ada pertanggungjawaban secara administrasi sekaligus menanggapi tentang status PHK Alfius Waisimon, karena sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak Bank Papua kepada saudara Alfius sejak melayangkan surat keberatan tertanggal 18 Juli 2019 lalu,” kata Nikius di Abepura, Minggu (28/07/2019).

Ketua Fraksi Hanura DPR Papua itu menyebutkan, Alfius Waisimon bersama saksi-saksi kunci datang ke DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh BPD.

“Saksi yang dibawa oleh saudara Alfius bukan saksi biasa, tapi saksi dari pihak kepolisian yang melihat langsung kinerja Alfius di Sinak. Alfius menjalankan tugasnya di Sinak, bukan seperti yang dituduhkan oleh kepala Cabang bahwa kerja saudara alfius di Ilaga,” tukasnya.

Dihadapan wakil rakyat itu, para saksi mengakui bahwa Alfius berkerja di Sinak. Mereka pun menjelaskan bahwa sejak bulan September 2018 lalu telah terjadi pengibaran bendara bintang kejora jelang 1 Desember, sehingga karyawan disuruh turun ke Timika karena situasi tidak aman.

“Karena situasi tidak aman di daerah tersebut, maka pegawai Bank mengamankan uang kas Timika. Setelah dinyatakan situasi aman, saudara Alfius kembali ke Sinak menjalan tugas seperti biasa,” katanya.

Namun sangat disayangkan, begitu Alfius kembali ke Sinak mendapat surat dari Direksi BPD untuk pemecatan dengan alasan tidak masuk kerja selama 86 hari.

Anehnya lagi, dalam surat tersebut Alfius Waisimon disebut sebagai Asisten Layanan Kasda, Administrasi Pelaporan dan Pajak Kasda Cabang Ilaga.
“Saya mau tegaskan bahwa Alfius bekerja di Sinak sebagai Costumer Services. Asisten Layanan Kasda, Administrasi Pelaporan dan Pajak Kasda

Cabang Ilaga. Ini yang menjadi bahan pertanyan besar bagi kami Komisi III, sehingga menanyakan kepada pihak BPD,” tegasnya.
Dalam aspirasi yang diterima, lanjut Nikius, ada juga surat dari kepala cabang Ilaga kepada kepala cabang Sinak yang meminta agar surat apapun tidak boleh diberikan kepada saudara Alfius Waisimon.

“Ini kan ada unsur kesengajaan dan niat tertentu. Ada pemalsuan data, menuduh dan pemecatan tanpa hukum jelas tanpa diketahui orang itu bersalah. Kalau ini terjadi kami akan proses hukum. Yang mengeluarkan pemecatan dan kepala cabang ini mesti bertanggungjawab,” tegas dia.
Nikius menegaskan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Dinasker sehingga meminta agar segera bertindak tegas.

“Memang sudah dilaporkan ke pihak Disnaker dan kami minta memanggil pihak Bank Papua terutama kepala cabang Ilaga dan cabang di Sinak dan direksi utama di Bank Papua karena belum menanyakan baik kemudian melakukan PHK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini masih menuggu tanggapan dari pihak BPD dan apabila sampai ketiga kali diindahkan terhadal penyampaian dari Komisi III DPR Papua maka meminta Disnaker memanggil pihak BPD.

“Apabila juga tidak mendapat jawaban maka kami akan lanjut ke proses hukum. Tentu ada langkah-langkah dan bukti yang harus ditempus. Silahkan pemecatan dilakukan, tapi proses hukum tetap jalan,” cetus Nikius.

Lebih lanjut disampaikan Nikius bahwa, pemecatan terhadap Alfius Waisimon membuat nama baik dan karir dihancur dengan tuduhan yang tidak benar, dengan melakukan kewenangan tanpa dasar hukum jelas.

“Oknum dari pihaknya Bank menggunakan kapasitas untuk posisi yang salah. Semua perusahaan ada aturannya. Makanya kami DPRP menyuarakan ini hingga tuntas,” pungkasnya. [pst]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed