JAYAPURA [PAPOS] – Pemerintah Provinsi Papua melalui Kejaksaan Tinggi akan melakukan non litigasi maupun litigasi terhadap asset berupa tanah yang dikuasai perorangan maupun badan usaha.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua di Jayapura belum lama mengungkapkan, Pemprov Papua akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi untuk penertiban asset tanah.
“Untuk tanah dan bangunan, kami sudah mencatat bahwa terdapat asset Pemprov Papua baik di Jayapura maun diluar Jayapura di provinsi Papua serta diluar Papua,” Kata Maruli.
Menurut Maruli banyak asset tanah yang dikuasai oleh perorangan maupun badan usaha, karena lemahnya administrasi dan dokumentasi.
“Kami sudah mencatat beberapa asset tanah dan bangunan yang pada dasarnya sudah jelas kepemilikan yakni sertikat dan hak pakai,” Terangnya.
Dengan adanya bukti kepemilikan seperti sertifikat dan hak pakai merupakan dasar paling kuat Pemprov Papua sebagai dasar kepemilikan, namun ini menjadi masalah karena dikuasai oleh beberapa pihak baik itu perorangan maupun badan usaha. Sebelumnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal. SE. MM mengatakan masalah sengketa tanah adat di Papua marak terjadi, walaupun sudah bersertifikat oleh pemerintah daerah. Hal inipun menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Walaupun Perdasus No 23 Tahun 2008 telah ditetapkan tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum mampu mengurangi permasalahan tentang ulayat di Papua.
Untuk itu, perlu dilakukan refleksi terkait pelaksanaannya, agar dapat diidentifikasi akar masalah dan mendapatkan solusi sehingga maksud dari Perdasus ini dapat tercapai.
“Perdasus ini dilahirkan juga untuk merespon pemanfaatan tanah-tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat serta kelompok masyarakat rentan lainnya,” katanya.[tho]
Comment