by

Komisi III DPRP Sebut PHK Salah Satu Karyawan Bank Papua Cabang Ilaga Langgar Aturan

-Daerah, Featured-3,039 views

JAYAPURA [PAPOS] – Anggota Komisi III DPR Papua Bidang Keuangan dan Asset daerah, Nikius Bugiangge mempertanyakan kepada direksi Bank Papua atas pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pergawai Bank Papua Cabang Ilaga, Kabupaten Puncak Papua, Alfius S Waisimon.

Pernyataan ini disampaikan langsung Nikius Bugiangge setelah menerima aspirasi dari Alfius Waisimon. Dimana berdasarkan surat keputusan direksi Bank Papua nomor: 56.6/KEPEG/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tersebut, Alfius Waisiomon di-PHK dengan alasan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama 86 hari (Oktober 2018 hingga Maret 2019).

Berdasarkan surat tersebut, Alfius S Waisimon menyampaikan surat keberatan kepada direksi Bank Papua. Sebab surat PHK yang dituduhkan kepada Alfius S Waisimon dianggap cacat hukum karena tidak sesuai status jabatannya di Bank Papua Cabang Ilaga.

“Jabatan terakhir Waisimon didalam surat PHK disebut Asisten layanan Kasda, Administrasi Pelaporan dan Pajak Kasda kantor cabang Ilaga, kantor kas Sinak. Padahal Alfius S Waisimon dlaam jabatan terakhirnya hanya sebagai staf costumer service. Ini dianggap ada kejanggalan dalam surat PHK yang dituduhkan kepada Alfius Waisimon,” kata Nikius kepada PapuaSatu.com di ruang kerjanya, Rabu (24/07/2019).

Dari aspirasi Alfius Waisimon kepada Komisi III DPR Papua tembusan Fraksi Hanura, kata Nikius yang juga sebagai Ketua Fraksi Hanura DPR Papua ini bahwa Alfius Waisimon tempatkan bertahun-tahun di Sinak dan terus aktif bekerja sebagai pegawai Bank Papua.

Namun beberapa bulan lalu Alfius Waisimon turun ke Timika lantaran terhadinya gangguan operasional, dikarenakan kerusakan pada Modem Lintasarta, sehingga harus mengamankan fisik kas keuangan.

Kantor kas tidak bisa beroperasi sehingga terpaksa menitipkan fisik kas uang pada Bank Papua KC Timika sementara waktu sambil menunggu teknis Lintasarta dan setelah diperbaiki, kembali ke Sinak melakukan aktifitas seperti biasa.

“Sekembalinya ke Ilaga, tiba-tiba Direksi Bank Papua mengeluarkan Surat Pemberhentian Kerja kepada Alfius Waisimon tanpa ada alasan yang jelas. jika memang Alfius Waisimon tidak melaksanakan tugas mestinya terlebih dahulu ada berbagai proses yang mesti dilalui sebelum PHK,” katanya.

Sebelum dilakukan PHK, Lanjut Nikius, harus Direksi Bank Papua memanggil Alfius Waisimon untuk mencari penyebab karyawannya tidak masuk kerja.

“Mesti dicari tahu penyebabnya. Bank Papua adalah mitra kami di DPR Papua, makanya kami akan tanyakan ini kepada direksi Bank Papua alasan apa melakukan pemecatan. Apakah sesuai dengan SOP atau bagaimana?. Kalau dilakukan pemecatan harus dibuktikan dengan data dengan pemanggilan pertama sampai pada panggilan ketiga,” ujarnya.

Nikius menegaskan, pihaknya tidak ingin PHK yang terjadi pada Alfius S Waisimon membuat pegawai Bank Papua lainnya tidak nyaman bekerja karena khawatir sewaktu-waktu mengalami hal serupa.

Untuk itu Nikius meminta kepada direksi Bank Papua melihat kembali apa yang sudah dilakukan, bila perlu Kepala cabang Bank Papua Ilaga mesti dipanggil untuk memberi penjelasan. “Apakah sebelumnya telah memberikan surat panggilan dan surat teguran hingga tiga kali,” ucapnya.
Namun apabila diketahui bahwa yang dituduhkan kepada Alfius Waisimon tidak benar, maka pihak Bank Papua harus mempekerjakan kembali Alfius

Waisiomon sebagai pegawai Bank sebelumnya. “ Jangan hanya karena ada kepentingan lain sehingga mengorbankan Alfius Waisimon,” ujarnya.
Sementara Alfius S Waisimon telah melayangkan surat keberatan kepada Bank Papua tertanggal 18 Juli 2019. Dalam surat tersebut Alfius Waisimon menyatakan keberatan terhadap surat keputusan direksi Bank Papua tertanggal 19 April 2019 tentang PHK.

“Menurut saya itu cacat hukum karena status dan jabatan saya di Bank papua Kantor Cabang Ilaga tidak sesuai dan untuk membuktikan status terakhir, saya lampirkan nota dinas terakhir maupun kronologis singkat yang saya buat untuk mempertanyakan 86 hari kerja yang dituduhkan kepada saya berkaitan dnegan masalah indispliner yang membuat saya di PHK,” ujarnya. [pst]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *