by

Mantan Napi Aniaya Dan Perkosa Pemandu Karaoke

-Daerah, Hukrim-3,201 views

Serui,(Papos) Belum lama keluar dari Bui mantan Narapidana ini berbuat bejad lakukan Penganiayaan dan Pemerkosaan terhadap seorang wanita petugas pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Serui ,Sabtu (14/12) Dini hari.

Informasi yang diterima awak media ini akibat kekerasan tersebut wanita malang itu sempat tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit karena korban mengalami beberapa luka lebam dibagian wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ,Iptu Gondam P, S.Ik,MH ketika dikonfirmasi wartawan Senin,(16/12) membenarkan kejadian dugaan penganiayaan disertai pemerkosaan yang menimpa pemandu Karaoke pada sabtu dini hari itu.

“ Kasus yang diduga pemerkosaan kejadian tanggal 14 desember 2019 sekitar pukul 00:30wit terjadi tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh MM kepada Korbanya AT di Jalan Moh Toha distrik Anotaurei tepatnya di café karaoke Zona” ungkap Iptu Gondam.

Lanjutnya kejadian berawal pada jumat (13/12) sekitar pukul 22:00wit pelaku datang bersama dua orang temannya dan masuk kedalam ruangan Vip lima ditemani oleh dua rekan temannya yaitu V dan G setelah bernyanyi selama tiga jam dan sekitar pukul 24:00 dua orang teman pelaku bersama G keluar dari ruangan Vip lima dan membuka Vip tiga.
“Setelah tamu mulai keluar kasir café menyuruh seseorang berinisial J untuk membersihkan ruangan Vip lima namun saat membuka pintu Vip lima J mendapati ada darah dilantai dan mendengar suara teriakan Aduh..! kemudian J mengajak Kasir untuk mengecek ke kamar mandi setelah membuka pintu kamar mandi Vip lima mereka berdua mendapati korban F dalam keadaan antara sadar dan tidak karena tanpa busana ” jelas Kasat Reskrim Gondam.

“ Pada saat anggota turun ke TKP korban sempat trauma apalagi banyak kehadiran laki-laki ,Korban selanjutnya dibawah ke Rumah Sakit , Memang sampai saat ini korban belum bisa kita mintai keterangannya karena yang bersangkutan mengalami trauma” ujar Gondam.

Menurut Kasat Reskrim Gondam Korban sempat mendapat penganiayaan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah darah yang tercecer dilantai itu apakah akibat penganiayaan atau dari bagian tubuh yang lain karena korban belum dapat dimintai keterangan .

Disinggung apakah pihaknya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya menimbang pelaku termasuk seoarang residivis sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan, Gondam mengatakan pihaknya masih menduga kasus ini adalah kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.

“ terkait lamanya itu pertimbangan hakim karena yang memutuskan apakah menimbang karena dia residivis sudah sering melakukan tindak pidana dihukum lebih berat , semua itu keputusan dari Hakim” imbuhnya.

Penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan ini dilakukan pada pagi dini hari itu juga meskipun pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah rekannyan dan saat ini sudah diamakan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya.(itink/rich)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed