JAYAPURA (PAPOS) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan pemerintah provinsi Papua telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK untuk dilakukan audit.
Ia menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan dari BPK Perwakilan Papua.
“kami akui masih terdapat rekomendasi yang menjadi perhatian kami yang harus segera ditindaklanjuti berupa perbaikan sistem pengendalian intern dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kami telah kami telah melaksanakan berupa rencana aksi perbaikannya,” Ungkapnya dalam sambutannya pada sidang paripurna istimewah DPR Papua pada Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018, Rabu (15/5).
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemerintah Provinsi dan Daerah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua untuk dilakukan Audit.
Ia berharap, Semoga hasil kerja keras semua SKPD dan pihak pihak yang ikut berpartisipasi aktif dalam penyusunan LKPD Provinsi Papua tahun 2018 dapat memperoleh penilaian opini BPK RI yang sangat memuaskan dalam istilah pihak auditor adalah Wajar Tanpa Pengendalian (WTP).
Dijelaskan bahwa BPKP Papua telah melakukan audit terhadap LKPD melalui intern yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2019 hingga 12 Februari 2019, dan Pemeriksaan Audit terinci dilaksanakan pada 15 Maret – 15 April tahun ini.
Akuntabilitas keuangan serta kinerja Pemerintah Provinsi Papua menuju terwujudnya good governance dilingkup pemprov papua yang pada akhirnya diharapkan dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dibumi cenderawasih.
“Selama proses audit sampai dengan penyerahan hasil audit apabila ada sikap kami yang kurang berkenan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya, ” tandasnya.(tho)
Comment