by

Pemkab Lany Jaya Tetapkan SK Tanggap Darurat

JAYAPURA (PAPOS) – Pemerintah Kabupaten Lany Jaya menetapkan status tanggap darurat akibat cuaca ekstrim di Distrik Kuyawage melalui Surat Keputusan (SK).

Kepala Pelaksana BPBD Papua, Welliam R Manderi ketika ditemui di Jayapura, Jumat (5/8/2022) mengaku dasar penyaluran bantuan harus diterbitkan SK tanggap darurat.

“Jika SK sudah oke, kita siapkan Posko Tanggap Darurat sehingga bantuan bisa disalurkan ke posko itu,” kata Manderi.

Sebab diperkirakan, Minggu ini kemungkinan bantuan sudah habis, jadi harus ada penyaluran bantuan lagi dan dasarnya itu SK Tanggap Darurat.

Salah satu hal yang menjadi kendala adalah sulitnya melakukan pendataan korban cuaca ekstrim di Distrik Kuyawage, Kabupaten Lany Jaya.

“Tim BPBD Papua dan BPNB harus berada di lokasi agar bisa mendapatkan data yang akurat. Tetapi karena pertimbangan keamanan, maka tim tidak diinjinkan ke tiga kampung di Distrik Kuyawage yang terdampak embun beku itu,”tandasnya.

Sebenarnya tim sudah bertolak ke Lany Jaya, namun kembali ke Kabupaten Jayawijaya karena Kapolres Lany Jaya tidak memberi akibat faktor keamanan

“Kemarin tim sudah bertolak ke Tiom, Ibukota Lanny Jaya, lalu mereka balik ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan persiapan sebelum ke lapangan. Namun Kapolres Lanny Jaya tidak menginjikan karena faktor keamanan,” katanya lagi.

Menurut Manderi, data itu diperlukan untuk mengindentifikasi kebutuhan para warga yang terdampak cuaca ekstrim embun beku, sehingga bantuan yang nanti disalurkan itu sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Data yang diperoleh nanti tentunya akan dilaporkan ke Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah, sehingga kita bisa menentukan bantuan apa yang akan disalurkan. Tapi persoalannya yang bisa masuk ke daerah itu hanya tim medis Orang Asli Papua,” bebernya.

Manderi pun mengungkapkan, bantuan yang sudah tersalurkan ke warga terdampak embun beku itu kemungkinan akan habis pada Minggu (7/8/2022), karena itu harus ada lagi penyaluran bantuan ke sana.

Sementara itu, Manajer Pusat Pengendalian Operasi BPBD Provinsi Papua, Jonathan Koirewoa menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya telah menetapkan status tanggap darurat kejadian bencana yang terjadi di Distrik Kuyawage.

“Sebelumnya SK status tanggap darurat sudah ditetapkan pemerintah setempat, tapi karena tidak sesuai pedoman manajemen sistem komando penanganan darurat bencana maka direvisi dan telah ditetapkan pada 4 Agustus,” jelasnya.

Menurut Jonathan, Surat Keputusan Bupati tentang status tanggap darurat kejadian bencana embun beku dan hujan es di Kabupaten Lanny Jaya ini berlaku selama 90 hari terhitung mulai 25 Juli hingga 25 Oktober.

“SK status tanggap darurat beserta struktur komando penanganan darurat bencana ini ditetapkan dengan melibatkan semua OPD Pemda Lanny Jaya, Kodim 1702 Jayawijaya, Polres Lanny Jaya, KNPI, dan para tokoh Gereja,” tambahnya.(tho)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *