SERUI (PAPOS) – Puluhan massa yang tergolong dari pihak terdakwa JA, datangi Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen guna mengikuti sidang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar. Dimana dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa JA diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Kepulauan Yapen dengan menuliskan pada spanduk bahwa Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar menggunakan ijazah palsu dan memalsukan SK terpilihanya menjadi Bupati Yapen periode 2017- 2022.
Kasipidum Kejari Kepulauan Yapen, Baniara Sinaga SH, MH menuturkan, persidangan yang digelar pada Kamis (20/06/2019), mendengar keterangan saksi. Yakni Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi dan Ketua DPRD Kepulauan Yapen Melianus Wayangkau.
“sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Wakil Bupati dan Ketua DPRD. Kami yakin saksi yang dihadirkan akan menguatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Baniara.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa JA, Jimmy Monim menilai kasus seperti ini sebenarnya tidak mesti terlalu dibesarkan karena kliennya melakukan tindakan demi keadilan. Jimmy menyebutkan kliennya dikenakan pasal 310, 311, dan 316 KUHP oleh penyidik.
“Mereka hanya mencari keadilan kepada DPRD, namun masyarakat menilai DPRD terlalu tertutup. Kami memiliki bukti tertulis untuk diserahkan kepada majelis hakim, sebagai bahan pertimbangan, namun belum bisa kami bocorkan di sini,” ucapnya.
Jimmy menambahkan, pihaknya memiliki beberapa bukti surat dan bukti petunjuk yang dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim.
“Kita yakin bahwa saudar terdakwa akan lepas dari tuntutan, kita memiliki 9 saksi meringankan dan bukti surat dan petunjuk yang menjadi bahan pertimbangan Hakim” Tandasnya.
Untuk selanjutnya Sidang akan dilanjutkan pada 27 Juni 2019 yang akan menghadirkan saksi korban, Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison menghimbau masyarakat yang ingin turun mengikuti persidangan supaya menjaga ketertiban umum.
“Saya menghimbau masyarakat jangan terprovokasi, bagai masyarakat yang ingin mengikuti persidangan supaya menjaga ke tertibkan umum,” Pungkasnya. (RIC)
Comment