SERUI [PAPOS] – Sidang lanjutan mendengar keterangan saksi ahli kasus pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos ditunda karena tak hadirnya saksi ahli dari pihak JPU (jaksa penuntut umum) pada kamis (4/07/2019).
Sidang yang diagendakan mendengar keterangan tiga (3) saksi ahli yakni Saksi ahlih Pidana, saksi ahli Bahasa, saksi dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) tidak terlaksana, padahal terdakwa dan para massa pendukung telah memadati lokasi pengadilan negeri Kepulauan Yapen.
Begitu juga pihak pengamana dari Polres Kepulauan Yapen telah berjaga jaga sejak pagi hari untuk mengamankan berlangsungnya sidang.
Kepala seksi pidana umum (Kapidum) Kejari Kepulauan Yapen Baniara Sinaga kepada wartawan mengatakan, tidak hadirnya ketiga saksik dikarenakan ada halangan dari ketiga saksi tersebut.
“Saksi ahli tidak dapat hadir karena mereka ada kesibukan, Ahli pidana ada giat seleksi komisi kejaksaan, saksi ahli bahasa ada seminar linguistik dari tanggal 3 sampai tanggal 5 juli. Sedangkan saksi dari Kemendagri masih ada dinas luar ke-lampung dan belum bisa memastikan untuk datang,” ucap Baniara.
Dia juga menyampaikan, pihak akan mengupayakan menghadirkan ketiga saksi sesuai dengan jadwal persidangan yang di tentukan oleh majelis Hakum.
” Kiata akan munyurati kembali agar saksi ahli dapat hadir pada persidangan minggu depan,”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JA, Jimmy Monim,SH menyatakan bahwa penundaan tersebut merupakan wewenang dari Majelis Hakim.
“Itu aturan Kewenangan sepenuhnya ada di majelis mengatur tentang tahapan persidangan, jadi kita tidak ada merasa kecewa”tuturnya
Namun ketika disinggung sekaitan saksi yang akan dihadirkan dari pihak terdakwa, Jimmy mengaku akan menghadirkan delapan (8) saksi Fakta dipersidangan.
“Kita nanti akan mengajugan 8 saksi fakta yang menyaksikan dan mendengar aksi itu,” tandasnya. (RIC)
Comment